ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Yusrin, Kasim Cs Kuasai PETI Kilo 18: Dibekingi Oknum Polhut dan Kades, Setoran Mengalir ke Polsek Popayato Barat

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Juli 24, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Parlemen, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
Yusrin, Kasim Cs Kuasai PETI Kilo 18: Dibekingi Oknum Polhut dan Kades, Setoran Mengalir ke Polsek Popayato Barat
206
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Goronralo, KABARungkaptuntas.id –Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Kali ini, aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung di wilayah kilo 18, Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, dan diduga dibekingi langsung oleh oknum Polisi Kehutanan dan Kepala Desa setempat.

Dari informasi yang diterima redaksi pada Kamis (24/07), diketahui bahwa Yusrin, Kasim, dan kelompoknya (Cs) mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Sumber internal di lapangan mengungkapkan bahwa praktik ini bukan hanya diketahui, tapi juga dilindungi oleh sejumlah pihak berwenang.

Related articles

Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dengan Kata “Potao”  di Mensos Keluarga Audy Dauna Tempuh Jalur Hukum

Dengan Kata “Potao”  di Mensos Keluarga Audy Dauna Tempuh Jalur Hukum

Maret 28, 2026

“Kegiatan itu tidak tersentuh hukum karena ada yang membekingi. Oknum Polisi Kehutanan dan Kepala Desa sendiri yang ikut main. Setorannya, menurut info yang kuat, juga rutin mengalir ke Polsek Popayato Barat,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Dengan keterlibatan alat berat jenis ekskavator, aktivitas PETI ini secara jelas menunjukkan bahwa operasi tersebut bukanlah tambang rakyat skala kecil, melainkan kegiatan ilegal skala industri yang mengabaikan aspek legalitas, lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

Yang lebih memprihatinkan, praktik ilegal ini diduga berlangsung dengan dukungan langsung dari aparat negara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Kegiatan ini secara nyata bertentangan dengan berbagai regulasi nasional, antara lain:

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK/IPR) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja)

Pasal 50 ayat (3) huruf g:

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri.”

Pasal 78 ayat (6):

“Pelanggaran terhadap larangan ini dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”

3. Dugaan Korupsi atau Gratifikasi

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e:

“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

4. Pelanggaran Etik oleh Anggota Polri dan Aparatur Negara

Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Melarang keras anggota Polri menerima gratifikasi, memfasilitasi, atau membekingi aktivitas ilegal. Pelanggaran dapat dikenai sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29 huruf e:

“Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.”
Jika terbukti, kepala desa dapat diberhentikan serta diproses secara pidana.

PETI di Molosipat Utara ini bukan hanya merampas hak negara atas sumber daya alam, tetapi juga menciptakan krisis ekologi dan sosial. Hutan rusak, aliran sungai tercemar, dan masyarakat lokal tidak mendapatkan manfaat sama sekali—sebaliknya, mereka justru menjadi korban dari pembiaran sistemik oleh aparatur.

Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam kegiatan ilegal ini adalah bentuk nyata dari kejahatan jabatan, yang mencoreng integritas institusi serta menghambat cita-cita reformasi birokrasi dan supremasi hukum.

Publik menuntut langkah tegas dari:

Kapolres Pohuwato, untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Polsek Popayato Barat;

Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo, untuk menindak oknum Polisi Kehutanan;

Inspektorat Daerah dan Dinas PMD, untuk memeriksa dan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa Molosipat Utara;

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk menurunkan tim penegakan hukum lingkungan.

“Jika negara tidak mampu membersihkan internal aparaturnya sendiri, maka penegakan hukum hanya menjadi retorika, bukan realita,” kata salah satu tokoh masyarakat yang mengamati langsung aktivitas tambang tersebut.

KABARungkaptuntas.id berkomitmen terus melakukan investigasi dan verifikasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Hak jawab terbuka bagi pihak Polsek Popayato Barat, Kepala Desa Molosipat Utara, dan instansi kehutanan yang disebutkan dalam laporan ini.

Untuk publik yang peduli lingkungan dan supremasi hukum, inilah saatnya menolak pembiaran. PETI bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan penghancuran masa depan bersama jika tak segera dihentikan.

Tim-Redaksi

Share82Tweet52Send

RelatedPosts

Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

by Redaksi KabarungkapTuntas
April 9, 2026
0

Pohuwato, Kabar Ungkap Tuntas - Penangkapan operator alat ekskavator merek XCMG milik ko david dalam operasi penggerebekan tambang emas ilegal...

Dengan Kata “Potao”  di Mensos Keluarga Audy Dauna Tempuh Jalur Hukum

Dengan Kata “Potao”  di Mensos Keluarga Audy Dauna Tempuh Jalur Hukum

by Redaksi KabarungkapTuntas
Maret 28, 2026
0

Gorontalo, - Keluarga Audy Dauna mengambil langkah hukum terhadap seseorang yang menagih utang dengan cara memakai istilah “Potao” di media...

Buka Puasa Bersama, Kodim 1313/Pohuwato Perkuat Sinergi dengan Warga

Buka Puasa Bersama, Kodim 1313/Pohuwato Perkuat Sinergi dengan Warga

by Redaksi KabarungkapTuntas
Februari 22, 2026
0

POHUWATO,(kabarungkaptuntas.id)– Dalam suasana Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Kodim 1313/Pohuwato mengadakan kegiatan buka puasa bersama yang melibatkan Ibu-ibu Persit...

Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Saipul Mbuinga Perintahkan Tempat Hiburan Malam  di Tutup

Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Saipul Mbuinga Perintahkan Tempat Hiburan Malam  di Tutup

by Redaksi KabarungkapTuntas
Februari 16, 2026
0

Pohuwato- (Kabarungkaptuntas.id) – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bergerak cepat memastikan suasana kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H. Melalui Surat Imbauan...

Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Kasus Penimbunan BBM untuk Suplay Tambang Ilegal

Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Kasus Penimbunan BBM untuk Suplay Tambang Ilegal

by Redaksi KabarungkapTuntas
Februari 14, 2026
0

  Pohuwato, (KABARungkaptuntas.id) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato, kembali menggagalkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM)...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025
JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

Mei 18, 2025
Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Juli 5, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dengan Kata “Potao”  di Mensos Keluarga Audy Dauna Tempuh Jalur Hukum

Dengan Kata “Potao”  di Mensos Keluarga Audy Dauna Tempuh Jalur Hukum

Maret 28, 2026
Buka Puasa Bersama, Kodim 1313/Pohuwato Perkuat Sinergi dengan Warga

Buka Puasa Bersama, Kodim 1313/Pohuwato Perkuat Sinergi dengan Warga

Februari 22, 2026
Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Saipul Mbuinga Perintahkan Tempat Hiburan Malam  di Tutup

Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Saipul Mbuinga Perintahkan Tempat Hiburan Malam  di Tutup

Februari 16, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Cointelegraph Cryptocurrency ICO Investment Lending Market Stories Mining Bitcoin
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.