ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 2, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintah, Pendidikan, Politik
0
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas
319
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen akta kematian. Penahanan ini dilakukan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato, sebagai bentuk tindak lanjut serius aparat dalam menegakkan hukum atas pelanggaran administrasi kependudukan yang meresahkan masyarakat.

Tersangka yang ditahan adalah JYO, pria kelahiran Lemito, Ia diketahui merupakan seorang PNS yang berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat JYO terkait dengan pembuatan akta kematian yang dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian administratif maupun hukum bagi pihak lain.

Related articles

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Agustus 24, 2026
Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Agustus 24, 2026

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GORONTALO tertanggal 20 Juni 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh tim penyidik Polres Pohuwato, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/VII/RES 1.9/2025/Reskrim pada 23 Juni 2025.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:

Pasal 77 Jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang dapat menimbulkan akibat hukum;

Subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat sebagai dokumen resmi negara.

Tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak Polres Pohuwato ini menjadi cerminan penegakan supremasi hukum dan ketegasan dalam menjaga integritas administrasi kependudukan, terlebih ketika pelanggaran dilakukan oleh aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan.

Laporan resmi ini disusun oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Andrean Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H, dan disampaikan langsung kepada Kapolres Pohuwato, serta ditembuskan kepada Wakapolres, Kasi Propam, dan Kasiwas sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan profesionalisme penyidikan akan dijaga secara ketat untuk menjamin keadilan bagi semua pihak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur pemalsuan dokumen negara.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara dan masyarakat umum tentang pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dalam pengurusan dokumen administrasi negara. Pemalsuan akta kematian bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat menjadi celah bagi tindak kejahatan lainnya seperti penipuan warisan, penggelapan, atau manipulasi data kependudukan untuk kepentingan pribadi.

Kepolisian Resor Pohuwato mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pengawasan sosial terhadap praktik-praktik melanggar hukum, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan dokumen atau tindakan kriminal lainnya di lingkungan sekitar.

Kasus ini termasuk Kasus pertama kali terjadi di Kabupaten Pohuwato 

Tim-Redaksi

Share128Tweet80Send

RelatedPosts

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran Kemenkum dalam Forum...

Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Sejumlah mahasiswa baru Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mempertanyakan iuran sebesar Rp100 ribu yang dikenakan dalam...

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral kembali disuarakan warga Kecamatan Bone Pantai. Aspirasi tersebut disampaikan Aliansi...

Misteri Hilangnya Eca di Boalemo Belum Terungkap, Polisi Kembali Bergerak

Misteri Hilangnya Eca di Boalemo Belum Terungkap, Polisi Kembali Bergerak

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 23, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Ditreskrimum Polda Gorontalo kembali melakukan pencarian terkait hilangnya Santi Ibrahim alias Eca, warga yang dilaporkan hilang sejak 19...

Empat Terduga Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Diamankan Polisi

Empat Terduga Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Diamankan Polisi

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 22, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID  — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian sekitar 200 kilogram kopra di Desa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Agustus 24, 2026
Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Agustus 24, 2026
KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

Agustus 24, 2026
Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Agustus 24, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Aliansi Peduli Lingkungan Altcoin Amdal Gorontalo Bank Indonesia Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bone Pantai Cointelegraph Cryptocurrency DPRD Provinsi Gorontalo Eca hilang Ekonomi Gorontalo Forkopimda Gorontalo Heledulaa Utara ICO Investment Iuran Mahasiswa Kampus Gorontalo Kejati Gorontalo Kemenkum Gorontalo Kementerian Hukum KKI 2026 Kriminal Gorontalo Lending Mahasiswa UNG Market Stories Mining Bitcoin Pencurian Kopra Pendidikan Ekonomi Penolakan Tambang Pertambangan Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Produk Lokal Proyek Perubahan PT Celebes Bone Mineral Raymond Takasenseran Regulasi Daerah Supremasi Hukum Temu PA Tibawa Transparansi Dana UMKM Gorontalo UMKM Indonesia UNG Gorontalo
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.