KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian sekitar 200 kilogram kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa.
Empat terduga pelaku diamankan secara terpisah pada Jumat (22/8/2026) malam. Mereka ditangkap kurang dari tiga hari setelah aksi pencurian terjadi.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Agustin Kadir, melaporkan kehilangan kopra miliknya ke Polsek Tibawa.
Korban kehilangan sekitar 200 kilogram kopra yang sebelumnya dijemur di halaman rumah. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) dini hari. Korban mulai menjemur kopra sekitar pukul 16.00 WITA dan masih melihatnya berada di lokasi saat memeriksa sekitar pukul 01.30 WITA.
Namun, ketika ayah korban kembali mengecek sekitar pukul 05.30 WITA, seluruh kopra yang dijemur telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin Bripka Andrianis Potale melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan petunjuk setelah menemukan adanya transaksi penjualan kopra di salah satu tempat penampungan di Desa Isimu Selatan.
Dari rekaman CCTV di lokasi, polisi melihat dua orang membawa dua karung berisi kopra untuk dijual. Keterangan pemilik tempat penampungan selanjutnya dicocokkan dengan informasi dari korban.
Hasil penyelidikan memastikan kopra beserta karung yang dijual tersebut merupakan milik Agustin Kadir.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Tibawa. Empat terduga pelaku akhirnya diamankan di lokasi berbeda.
Keempatnya masing-masing berinisial DTS (18), warga Desa Isimu Utara, serta WA (18), FAB (16), dan MYI (15), yang merupakan warga Desa Datahu.
### Kopra Dijual untuk Membeli Miras
Iptu Maulana menjelaskan, para terduga pelaku diduga telah mengetahui keberadaan kopra yang sedang dijemur saat melintas pada siang hari.
Mereka kemudian kembali pada malam hari dan mengambil kopra tersebut.
Dalam aksinya, para terduga pelaku diduga menggunakan dua unit sepeda motor. Kopra seberat sekitar 200 kilogram itu kemudian dijual dengan hasil sekitar Rp2,8 juta.
Menurut polisi, uang hasil penjualan kopra tersebut kemudian digunakan untuk membeli minuman keras.
Selain mengamankan empat terduga pelaku, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DM 2767 NH yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
















