KABARUNGKAPTUNTA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo mengingatkan pengelola gedung pertemuan, gedung pesta pernikahan, penyelenggara kegiatan maupun masyarakat yang menggelar berbagai acara agar memperhatikan jenis hiburan yang ditampilkan.
Pemkot meminta penyelenggara tidak menggunakan jasa hiburan yang memfasilitasi aktivitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender), termasuk pertunjukan yang menampilkan transgender dengan pakaian atau penampilan yang dinilai tidak sesuai kepatutan.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melalui Juru Bicara Jeffry Rumampuk mengatakan, kegiatan masyarakat tetap dapat dilaksanakan sepanjang memperhatikan keamanan, ketertiban, kenyamanan masyarakat sekitar dan kepatutan.
“Segala risiko yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab penuh panitia penyelenggara. Poin secara tegas adalah larangan terhadap segala bentuk kegiatan yang memfasilitasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender),” kata Jeffry.
Menurut Jeffry, masyarakat tetap diperbolehkan menggelar berbagai kegiatan seperti pernikahan, ulang tahun, pertemuan keluarga maupun kegiatan lainnya. Namun, hiburan yang ditampilkan perlu disesuaikan dengan lingkungan dan peserta yang hadir.
“Pemerintah kota tidak bermaksud melarang masyarakat maupun pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan. Masyarakat tetap bebas menggelar kegiatan seperti pernikahan, ulang tahun, pertemuan keluarga maupun kegiatan lainnya, sepanjang pelaksanaannya memperhatikan ketentuan, keamanan, ketertiban dan kepatutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perhatian pemerintah terutama diarahkan pada kegiatan yang melibatkan anak-anak.
“Yang menjadi perhatian adalah bentuk hiburan yang ditampilkan dalam kegiatan tersebut. Jangan sampai ada pertunjukan yang justru memberikan tontonan negatif, terlebih jika kegiatan itu dihadiri anak-anak,” lanjut Jeffry.
Karena itu, pengelola gedung maupun penyelenggara acara diminta ikut memperhatikan jenis hiburan yang disediakan oleh penyewa.
“Kalau acara pernikahan, ulang tahun atau kegiatan masyarakat lainnya, silakan dilaksanakan. Tetapi kami mengimbau agar penyelenggara tidak menggunakan jasa hiburan yang menampilkan perilaku atau pakaian yang tidak pantas, apalagi di hadapan anak-anak,” tegasnya.
Jeffry mengatakan, ruang tumbuh anak perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, termasuk keluarga dan penyelenggara kegiatan.
“Jangan sampai anak-anak mendapatkan tontonan yang belum pantas mereka saksikan. Pemerintah tentu ingin masa depan anak-anak Kota Gorontalo tumbuh dengan lingkungan dan tontonan yang baik,” katanya.
Ia mencontohkan, apabila sebuah gedung digunakan untuk acara ulang tahun anak, maka hiburan yang dipilih juga perlu disesuaikan dengan usia dan lingkungan anak-anak yang hadir.
“Kalau ada warga yang menyewa gedung untuk ulang tahun anak, misalnya, maka hiburan yang dipilih juga harus disesuaikan dengan usia dan lingkungan anak-anak yang hadir,” sambungnya.
Selain memperhatikan hiburan, Pemkot Gorontalo juga mengingatkan pengelola gedung agar memastikan setiap kegiatan yang berlangsung di tempat mereka tetap memperhatikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Pemilik gedung juga harus memahami bahwa tempat yang mereka kelola berada di tengah masyarakat. Karena itu, ketika ada kegiatan yang menggunakan fasilitas tersebut, aspek keamanan, ketertiban dan kepatutan tetap harus diperhatikan,” jelas Jeffry.
Ia mengatakan, panitia juga diminta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pemkot Gorontalo melalui Badan Kesbangpol setelah kegiatan selesai. Rekomendasi tersebut sekaligus menjadi salah satu dasar penerbitan izin keramaian dari Kepolisian Republik Indonesia.
Jeffry menegaskan, surat rekomendasi Kesbangpol merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga agar kegiatan masyarakat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Pemkot Gorontalo akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kegiatan masyarakat yang menggunakan jasa hiburan.
“Untuk kegiatan yang digelar masyarakat, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami akan menyampaikan agar penyelenggara memperhatikan penggunaan talent dalam kegiatan, termasuk tidak menghadirkan pertunjukan LGBT yang menampilkan pakaian atau penampilan yang dianggap tidak sesuai dengan kepatutan,” tutup Jeffry.
















