KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Tiga terlapor yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur diamankan pada Selasa (29/9/2026) pagi, hanya beberapa jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kasus tersebut bermula ketika Jefri Takadiongen (42), warga Kelurahan Ipilo, meminta anggota keluarganya mengecek kondisi barang-barang yang tersimpan di dalam gudang.
Saat pintu gudang dibuka, sejumlah barang berharga berupa peralatan pertukangan, besi dan perabotan diketahui telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp6,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan dari Piket Reskrim sekitar pukul 09.00 WITA, Team URC Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Petugas melakukan olah TKP awal serta meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, kecurigaan mengarah kepada tiga remaja yang berdomisili tidak jauh dari rumah korban.
Tim kemudian memburu keberadaan ketiganya. Sekitar pukul 10.30 WITA, Team URC berhasil mengamankan tiga terlapor tersebut di kediaman salah satu dari mereka di wilayah Kelurahan Ipilo.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian, yakni:
- 1 buah mesin gurinda duduk;
- 1 karung aluminium;
- 1 buah tangki sprayer;
- 1 buah kompor gas;
- 7 kilogram potongan aluminium; dan
- 20 kilogram besi plat.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga terlapor mengakui perbuatannya melakukan pencurian di gudang milik pelapor.
Ketiganya bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
















