KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang wartawan, Isa Uwaya (30), pada 26 September 2026 lalu, hingga kini belum menemui kejelasan. Korban mengaku kecewa karena pengendara yang diduga menabraknya belum memenuhi tanggung jawab atas insiden tersebut.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sebelumnya sempat disepakati kedua belah pihak juga belum terealisasi. Kondisi ini membuat korban meminta Satlantas Polres Gorontalo Kota segera memberikan kepastian penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban yang akrab disapa Ajon itu mengungkapkan, pengendara bernama Rahmad Dwiki Febriyanto Ibrahim (31) sempat meminta agar kasus kecelakaan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Permintaan itu disampaikan dua hari setelah kejadian, saat Ajon masih menjalani perawatan di RSUD Aloe Saboe akibat luka yang dialaminya. Dalam kesempatan tersebut, menurut pengakuan korban, pengendara itu juga mengakui dirinya mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk saat kecelakaan terjadi.
Ajon mengaku bersedia mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan syarat pihak pengendara bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
“Saya sudah sampaikan kepada pelaku dan keluarganya, kalau ingin berdamai harus ada tanggung jawab. Kalau tidak mau bertanggung jawab, perkara ini akan saya lanjutkan ke proses hukum. Saat itu mereka menyanggupi,” ungkap Ajon, Rabu (4/11/2026).
Namun, saat mediasi hendak dilaksanakan pada 3 November 2026, pihak pengendara disebut tidak kunjung memenuhi undangan dari kepolisian.
Ajon menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya telah menghubungi istri pengendara untuk menghadiri mediasi di Satlantas Polres Gorontalo Kota.
Awalnya, istri pengendara menyatakan bersedia datang, tetapi meminta waktu karena mengaku masih dalam perjalanan dari wilayah Bongomeme. Tidak lama kemudian, alasan tersebut berubah. Ia menyampaikan bahwa suaminya masih sakit. Beberapa jam berikutnya, muncul alasan lain, yakni masih menunggu orang tuanya pulang.
Perubahan alasan tersebut membuat Ajon kecewa. Ia menilai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak pengendara.
“Saya sudah berkomunikasi dengan petugas dan meminta agar perkara ini diproses secara hukum. Niat baik saya untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah ternyata tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, saya meminta agar kasus ini dilanjutkan ke proses pidana,” tegasnya.
Ajon juga mengungkapkan, kecelakaan tersebut mengakibatkan dirinya mengalami sejumlah cedera serius, mulai dari dislokasi siku, patah jari, hingga retak tulang tangan.
Akibat cedera tersebut, ia mengaku belum dapat kembali bekerja secara normal selama lebih dari satu bulan. Kondisi itu turut berdampak pada aktivitas dan penghasilannya sebagai wartawan.
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Prof. HB Jassin, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Sabtu (26/9/2026), sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Ketika mendekati lampu lalu lintas, korban mengaku dikejutkan oleh kendaraan pengendara tersebut yang melaju dan mengambil jalurnya hingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Atas kejadian tersebut, Ajon berharap kepolisian segera memberikan kepastian penanganan perkara agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi.


















