KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo mengidentifikasi empat anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengelola sebuah panti asuhan di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Kasus ini tengah ditangani kepolisian setelah menerima pengaduan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak di panti asuhan tersebut. Polisi kemudian mengamankan anak-anak yang diduga menjadi korban dan menempatkan mereka di rumah aman di bawah naungan UPTD Kabupaten Gorontalo.
Penyidik Unit PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan pada Sabtu malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket langsung menuju lokasi untuk mengamankan anak-anak.
“Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan di UPTD ketika mengamankan anak-anak ini, terindikasi ada empat korban, satu laki-laki dan tiga perempuan,” ungkap Jabal Nur.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah terjadi sejak 2024. Empat anak yang teridentifikasi dalam pemeriksaan awal itu diperkirakan berusia 14 hingga 16 tahun.
Polisi masih mendalami keterangan anak-anak yang diduga menjadi korban untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sekarang masih empat orang yang terindikasi menjadi korban pelecehan,” jelasnya.
Jabal Nur menambahkan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik belum melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terlapor dan berencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima penyidik, terlapor berusia sekitar 50 tahun atau lebih dan masih berada di lingkungan panti asuhan tersebut.
Dalam proses penanganan kasus ini, kondisi psikologis anak-anak yang diduga menjadi korban turut menjadi perhatian. Salah satu anak disebut mengalami kesulitan untuk bercerita dan cenderung menutup diri ketika ditanya mengenai kejadian yang dialaminya.
Polres Gorontalo masih mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Kepolisian juga mengedepankan perlindungan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban selama proses penanganan berlangsung. Identitas dan informasi pribadi mereka perlu dirahasiakan untuk menjaga keamanan, privasi, serta kondisi psikologis anak.

















