KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengolahan hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Gorontalo.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Senin (5/10/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial CYN, yang disebut berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi pengolahan dan pemurnian, serta PL yang berperan sebagai kepala kongsi dalam kegiatan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan sembilan orang di lokasi pengolahan emas pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Bone Bolango.
Kesembilan orang tersebut ditemukan sedang melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan atau pemurnian material hasil pertambangan emas tanpa izin.
“Dari hasil pendalaman dan penyelidikan awal, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede.
Dari pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diamankan, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan CYN dan PL dalam aktivitas tersebut.
CYN selanjutnya diperiksa dan statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sementara sembilan pekerja yang berada di lokasi dijadikan sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap peran kedua tersangka.
“Pemilik pemodal atas nama CYN dilakukan penahanan bersama saudara PL selaku kepala kongsi,” tegasnya.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua keping emas dengan berat bruto masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram yang diduga merupakan hasil pengolahan material PETI.
Selain emas, penyidik turut mengamankan peralatan pengolahan dan pemurnian, termasuk blower, karbon, boraks, tempat pemanggangan, alat penyaringan, kompor gas, mesin kompresor serta satu botol berisi air raksa (merkuri) seberat sekitar 5 kilogram.
Menurut Maruly, perkara ini menjadi salah satu pintu masuk untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Gorontalo.
Penyidik juga masih akan melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ini adalah salah satu pintu masuk untuk melakukan penegakan hukum terhadap PETI yang ada di Provinsi Gorontalo,” tambahnya.
Ia juga menegaskan penertiban terhadap aktivitas PETI akan dilakukan secara bertahap, terutama terhadap lokasi-lokasi yang diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Di akhir penyampaian, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan untuk menempuh jalur legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Saat ini disebut telah ditetapkan 97 blok WPR yang tersebar di lima kabupaten di Gorontalo.


















