KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PH (33), yang diduga terlibat pencurian barang dagangan di gerai Indomaret, Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
PH diamankan di kediamannya di Kelurahan Molosifat W pada Senin (28/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak manajemen Indomaret yang diwakili Reza Ardiansyah Dadi. Laporan dibuat setelah pihak toko menemukan ketidaksesuaian antara jumlah persediaan barang secara fisik dengan data yang tercatat dalam sistem.
Pihak Indomaret kemudian melakukan audit internal dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang mengambil sejumlah barang tanpa melalui proses pembayaran di kasir pada beberapa hari berbeda.
Akibat aksi tersebut, pihak minimarket diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp3.580.000.
Berbekal laporan dan rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Laporan tersebut teregistrasi di Polsek Kota Barat pada 26 September 2026.
Pada Minggu (27/9/2026), Tim URC Polresta Gorontalo Kota turun ke lokasi untuk mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, petugas akhirnya memperoleh identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Sekitar tengah malam, Tim URC bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat mendatangi kediaman PH. Saat diamankan, PH disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
PH selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kota Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.
Dalam penanganan perkara ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota turut memberikan atensi lantaran PH merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak yang masih kecil.
Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Tri Mulyani Putri, S.Tr.I.K., mengatakan penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, namun kondisi terduga pelaku sebagai seorang ibu turut menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
“Dalam penanganan kasus ini, proses penegakan hukum tentu tetap berjalan secara profesional sesuai dengan porsi tindak pidana yang disangkakan. Namun, mengingat status terduga pelaku adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil, Unit PPA memastikan adanya pendekatan yang humanis,” tegas Ipda Putri.
Lebih lanjut, Unit PPA Polresta Gorontalo Kota telah berkoordinasi dengan penyidik di Polsek Kota Barat agar hak-hak PH sebagai perempuan dan ibu tetap diperhatikan.
“Kondisi psikologis anak-anak pelaku juga menjadi pertimbangan kami, sehingga penahanan dan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan tanpa mencederai kepastian hukum bagi pihak pelapor,” ujarnya.


















