Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen akta kematian. Penahanan ini dilakukan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato, sebagai bentuk tindak lanjut serius aparat dalam menegakkan hukum atas pelanggaran administrasi kependudukan yang meresahkan masyarakat.
Tersangka yang ditahan adalah JYO, pria kelahiran Lemito, Ia diketahui merupakan seorang PNS yang berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat JYO terkait dengan pembuatan akta kematian yang dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian administratif maupun hukum bagi pihak lain.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GORONTALO tertanggal 20 Juni 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh tim penyidik Polres Pohuwato, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/VII/RES 1.9/2025/Reskrim pada 23 Juni 2025.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
Pasal 77 Jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang dapat menimbulkan akibat hukum;
Subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat sebagai dokumen resmi negara.
Tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak Polres Pohuwato ini menjadi cerminan penegakan supremasi hukum dan ketegasan dalam menjaga integritas administrasi kependudukan, terlebih ketika pelanggaran dilakukan oleh aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan.
Laporan resmi ini disusun oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Andrean Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H, dan disampaikan langsung kepada Kapolres Pohuwato, serta ditembuskan kepada Wakapolres, Kasi Propam, dan Kasiwas sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan profesionalisme penyidikan akan dijaga secara ketat untuk menjamin keadilan bagi semua pihak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur pemalsuan dokumen negara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara dan masyarakat umum tentang pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dalam pengurusan dokumen administrasi negara. Pemalsuan akta kematian bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat menjadi celah bagi tindak kejahatan lainnya seperti penipuan warisan, penggelapan, atau manipulasi data kependudukan untuk kepentingan pribadi.
Kepolisian Resor Pohuwato mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pengawasan sosial terhadap praktik-praktik melanggar hukum, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan dokumen atau tindakan kriminal lainnya di lingkungan sekitar.
Kasus ini termasuk Kasus pertama kali terjadi di Kabupaten Pohuwato
Tim-Redaksi