Pohuwato, KABARungkaptuntas.id — Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Salah satu titik tambang ilegal di Desa Popaya kini kian meresahkan karena lokasinya sudah berbatasan langsung dengan garis tepi jalan umum.
Informasi yang diperoleh awak media mengungkapkan, PETI tersebut diduga kuat milik seorang oknum anggota polisi berinisial MB. Aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan membentuk kubangan besar yang nyaris menyentuh badan jalan, menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
Yang makin memperkuat dugaan, di lokasi tersebut terpantau dua unit alat berat jenis excavator bermerek Hitachi yang diduga digunakan untuk mempercepat proses pengerukan emas secara ilegal. Keberadaan alat berat ini menandakan operasi tersebut dijalankan secara besar-besaran dan terorganisir.
Sejumlah penambang tradisional atau Kabilasa yang ditemui di sekitar lokasi tidak membantah bahwa lokasi tersebut dikuasai oleh MB. “Sudah lama itu, dan memang orang tahu siapa yang punya. Tidak ada yang berani ganggu,” ujar salah satu penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Konfirmasi awak media pada Minggu (03/08) juga menguatkan bahwa aktivitas tersebut diketahui masyarakat luas sebagai milik oknum polisi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau tindakan dari pihak Kepolisian maupun instansi terkait lainnya.
Hingga kini, awak media KABARungkaptuntas.id terus melakukan pemantauan di lapangan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik tambang ilegal yang semakin merajalela di wilayah Pohuwato, khususnya di Kecamatan Dengilo.
Red-G.MK