KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menahan seorang pengemudi bentor berinisial DA (36), yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta pencurian dengan kekerasan.
Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah adanya pelimpahan berkas perkara dan proses penyelidikan dari Polres Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Korban berinisial DSB (17), seorang pelajar asal Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Saat kejadian, korban bersama pacarnya menyewa bentor yang dikendarai oleh tersangka DA. Ketika itu, tersangka juga membonceng pacarnya sendiri.
Setelah mengantar pacar korban ke rumahnya di Kecamatan Dumati, tersangka berjanji akan mengantarkan korban pulang. Namun, korban diminta menunggu dengan alasan tersangka hendak mengantar pacarnya terlebih dahulu ke Kelurahan Tamalate.
Dalam perjalanan, tersangka sempat berhenti di sebuah warung dekat RS Aloei Saboe untuk membeli rokok. Setelah itu, tersangka terlibat adu mulut dengan pacarnya hingga perempuan tersebut turun dari bentor dan memilih berjalan kaki.
Alih-alih mengantarkan korban pulang, tersangka justru membawa korban berputar-putar melewati kawasan Center Point hingga korban kehilangan arah. Tersangka kemudian menghentikan bentornya di sebuah gedung perkantoran tua yang terbengkalai di wilayah Kelurahan Tamalate.
Akmal menjelaskan, tersangka kemudian mengancam korban ketika korban berusaha melawan.
“Saat korban berusaha melawan, tersangka langsung menarik tangan korban dan mengeluarkan sebilah pisau sambil mengancam, ‘ngana barani’ (kamu berani). Dalam kondisi takut, korban dipaksa naik ke lantai dua gedung terbengkalai tersebut lalu diperkosa,” jelas Akmal.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali ke bentor dan melihat sebuah ponsel merek OPPO A5i milik korban yang berada di dalam tas. Tersangka kemudian merampas tas tersebut.
Korban sempat berusaha mempertahankan ponselnya hingga terjadi tarik-menarik. Namun, korban akhirnya melepaskan barang tersebut karena kembali diancam menggunakan pisau.
Setelah itu, korban ditinggalkan oleh tersangka di area taman hiburan, Kelurahan Wongkaditi Barat.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya pakaian korban, sebilah pisau, satu unit bentor, serta ponsel OPPO A5i milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa DA merupakan residivis kasus pencabulan yang pernah dilakukan pada 2006.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, DA ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2026.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
















