ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Uncategorized

Tukang Bentor Diduga Cabuli Remaja dan Rampas HP, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 26, 2026
in Uncategorized
0
Tukang Bentor Diduga Cabuli Remaja dan Rampas HP, Polisi Ungkap Modus Pelaku
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABARUNGKAPTUNTAS.ID  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menahan seorang pengemudi bentor berinisial DA (36), yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta pencurian dengan kekerasan.

Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah adanya pelimpahan berkas perkara dan proses penyelidikan dari Polres Bone Bolango.

Related articles

Baru Sehari Bebas, Residivis 4 Kali Kembali Diringkus Tim URC Polresta Gorontalo Kota

Baru Sehari Bebas, Residivis 4 Kali Kembali Diringkus Tim URC Polresta Gorontalo Kota

Agustus 28, 2026
Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Usaha Warga di Jalan Bali Gorontalo, Petugas Masih Berjibaku Evakuasi

Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Usaha Warga di Jalan Bali Gorontalo, Petugas Masih Berjibaku Evakuasi

Agustus 28, 2026

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Korban berinisial DSB (17), seorang pelajar asal Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Saat kejadian, korban bersama pacarnya menyewa bentor yang dikendarai oleh tersangka DA. Ketika itu, tersangka juga membonceng pacarnya sendiri.

Setelah mengantar pacar korban ke rumahnya di Kecamatan Dumati, tersangka berjanji akan mengantarkan korban pulang. Namun, korban diminta menunggu dengan alasan tersangka hendak mengantar pacarnya terlebih dahulu ke Kelurahan Tamalate.

Dalam perjalanan, tersangka sempat berhenti di sebuah warung dekat RS Aloei Saboe untuk membeli rokok. Setelah itu, tersangka terlibat adu mulut dengan pacarnya hingga perempuan tersebut turun dari bentor dan memilih berjalan kaki.

Alih-alih mengantarkan korban pulang, tersangka justru membawa korban berputar-putar melewati kawasan Center Point hingga korban kehilangan arah. Tersangka kemudian menghentikan bentornya di sebuah gedung perkantoran tua yang terbengkalai di wilayah Kelurahan Tamalate.

Akmal menjelaskan, tersangka kemudian mengancam korban ketika korban berusaha melawan.

“Saat korban berusaha melawan, tersangka langsung menarik tangan korban dan mengeluarkan sebilah pisau sambil mengancam, ‘ngana barani’ (kamu berani). Dalam kondisi takut, korban dipaksa naik ke lantai dua gedung terbengkalai tersebut lalu diperkosa,” jelas Akmal.

Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali ke bentor dan melihat sebuah ponsel merek OPPO A5i milik korban yang berada di dalam tas. Tersangka kemudian merampas tas tersebut.

Korban sempat berusaha mempertahankan ponselnya hingga terjadi tarik-menarik. Namun, korban akhirnya melepaskan barang tersebut karena kembali diancam menggunakan pisau.

Setelah itu, korban ditinggalkan oleh tersangka di area taman hiburan, Kelurahan Wongkaditi Barat.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya pakaian korban, sebilah pisau, satu unit bentor, serta ponsel OPPO A5i milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa DA merupakan residivis kasus pencabulan yang pernah dilakukan pada 2006.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, DA ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2026.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Tags: Kasus Kriminal GorontaloKejahatan GorontaloPemerkosaan AnakPencabulan AnakPencurian dengan KekerasanPengemudi BentorPolresta Gorontalo Kota
Share76Tweet48Send

RelatedPosts

Baru Sehari Bebas, Residivis 4 Kali Kembali Diringkus Tim URC Polresta Gorontalo Kota

Baru Sehari Bebas, Residivis 4 Kali Kembali Diringkus Tim URC Polresta Gorontalo Kota

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 28, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota di bawah arahan Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza,...

Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Usaha Warga di Jalan Bali Gorontalo, Petugas Masih Berjibaku Evakuasi

Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Usaha Warga di Jalan Bali Gorontalo, Petugas Masih Berjibaku Evakuasi

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 28, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Pohon besar tumbang dan menimpa rumah warga di Jalan Bali, Kota Gorontalo, tepat di depan SMK Negeri 3 Kota...

Jenguk Korban 17 Tusukan, Wali Kota Adhan: Kalau Ada Masalah, Cari Solusi Bukan Main Tusuk

Jenguk Korban 17 Tusukan, Wali Kota Adhan: Kalau Ada Masalah, Cari Solusi Bukan Main Tusuk

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 27, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Sepulang dari agenda pemerintahan di Manado, Sulawesi Utara, Adhan langsung menyempatkan diri menjenguk SM, korban penikaman yang dilakukan...

Kades Karya Baru Buka Suara, Bantah Terlibat dalam Polemik PETI Dengilo

Kades Karya Baru Buka Suara, Bantah Terlibat dalam Polemik PETI Dengilo

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 27, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Polemik pemberitaan mengenai aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, mendapat tanggapan langsung dari...

Pasar Murah Pemprov Gorontalo, Warga Cukup Tebus Paket Sembako Rp95 Ribu

Pasar Murah Pemprov Gorontalo, Warga Cukup Tebus Paket Sembako Rp95 Ribu

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 27, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya membantu masyarakat melalui pelaksanaan pasar murah bersubsidi di Lapangan Taruna Remaja, Kota...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Baru Sehari Bebas, Residivis 4 Kali Kembali Diringkus Tim URC Polresta Gorontalo Kota

Baru Sehari Bebas, Residivis 4 Kali Kembali Diringkus Tim URC Polresta Gorontalo Kota

Agustus 28, 2026
Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Usaha Warga di Jalan Bali Gorontalo, Petugas Masih Berjibaku Evakuasi

Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Usaha Warga di Jalan Bali Gorontalo, Petugas Masih Berjibaku Evakuasi

Agustus 28, 2026
Jenguk Korban 17 Tusukan, Wali Kota Adhan: Kalau Ada Masalah, Cari Solusi Bukan Main Tusuk

Jenguk Korban 17 Tusukan, Wali Kota Adhan: Kalau Ada Masalah, Cari Solusi Bukan Main Tusuk

Agustus 27, 2026
Kades Karya Baru Buka Suara, Bantah Terlibat dalam Polemik PETI Dengilo

Kades Karya Baru Buka Suara, Bantah Terlibat dalam Polemik PETI Dengilo

Agustus 27, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Berita Gorontalo Bitcoin drops Bitcoin Wallet Cointelegraph Cryptocurrency Dit Samapta Polda Gorontalo Golkar Gorontalo Gusnar Ismail Heledulaa Utara Hulonthalangi ICO Idah Syahidah Info Gorontalo Investment Judi Online Kasus Kriminal Gorontalo KBP Satrya Perdana Kebakaran Pasar Biawu Kejahatan Gorontalo Kejati Gorontalo Kota Gorontalo Kriminal Gorontalo Lending Market Stories Mining Bitcoin Pasar Biawu Pembangunan Daerah Pemerintahan Gorontalo Pemerkosaan Anak Pemprov Gorontalo Pencabulan Anak Pencurian dengan Kekerasan Pengemudi Bentor Pinjol Polda Gorontalo Politik Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Respon Cepat Polisi Telaga Biru Temu PA Tim Gabungan Gorontalo Waspada Kebakaran
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.