KABARUNGKAPTUNTAS.ID – DPRD Kota Gorontalo mendorong agar polemik terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf diselesaikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Sikap tersebut merupakan hasil rapat fraksi yang melibatkan seluruh ketua fraksi bersama pimpinan DPRD Kota Gorontalo dengan Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Selasa (29/9/2026).
DPRD juga menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu tetap memperhatikan stabilitas dan kondusivitas daerah.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos.
“DPRD menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, kami berpandangan penyelesaiannya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mempertimbangkan stabilitas serta kondusivitas daerah,” ujar Totok.
Menurut Totok, proses hukum harus memberikan kepastian sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat.
Karena itu, komunikasi yang baik dinilai penting agar perkara yang sedang berjalan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta komunikasi yang baik. Jangan sampai proses hukum yang berjalan justru menimbulkan keresahan atau memperkeruh suasana di tengah masyarakat,” katanya.
Perhatian masyarakat terhadap perkara ini juga berkembang dengan munculnya dukungan publik kepada Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.
Respons tersebut muncul di tengah polemik hukum yang berkaitan dengan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.
Dalam menyikapi proses hukum tersebut, Totok menegaskan DPRD tidak mencampuri kewenangan penyidik.
Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan terdapat dasar hukum yang cukup untuk menghentikan perkara, keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Kalau secara hukum memang terdapat dasar yang cukup untuk menghentikan penyidikan, kami menghormati kewenangan penyidik untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain proses hukum, Totok turut menyoroti keterlibatan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Ia mengatakan, TACB sebelumnya telah dipanggil DPRD untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) beberapa pekan lalu, namun tidak hadir.
Menurut Totok, pihak TACB telah menyampaikan alasan ketidakhadiran secara resmi melalui surat karena pada saat bersamaan sedang mengikuti pertemuan secara daring dengan Kementerian Kebudayaan.
Meski demikian, DPRD tetap memandang kehadiran TACB penting untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai posisi dan hasil kajian yang telah dilakukan.
“Kami membutuhkan penjelasan langsung dari TACB, terutama mengenai posisi dan hasil kajian mereka. Karena itu, seharusnya mereka hadir dalam RDP untuk menjelaskan hal tersebut,” tandas Totok.

















