KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Polda Gorontalo, Rabu (30/9/2026), untuk menyampaikan keresahan sekaligus penolakan terhadap proses penanganan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan keputusan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Persoalan tersebut bermula dari diterbitkannya Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 350 Tahun 2026 yang disebut mencabut Keputusan Wali Kota Nomor 126 Tahun 2020, berkaitan dengan status sebuah bangunan eks Rumah Jawatan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan sekaligus mempertanyakan proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Gorontalo.
Koordinator aksi, Amin Mootalu, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan berdiskusi dengan sejumlah pihak, termasuk dari perspektif hukum tata negara, hukum pidana hingga sejarah.
Dari hasil kajian tersebut, pihaknya menduga proses penanganan perkara terhadap Wali Kota Gorontalo mengarah pada kriminalisasi.
“Karena kami sudah berdiskusi, kami sudah mengkaji dengan berbagai pihak, baik itu hukum tata negara, hukum pidana, juga ahli-ahli sejarah. Kami menduga bahwa penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Polda hari ini diduga terjadi kriminalisasi,” ujar Amin Mootalu.
Menurutnya, apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan Keputusan Wali Kota mengenai eks Rumah Jawatan, maka aspek administratif dari keputusan tersebut semestinya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara.
Ia juga mempertanyakan penggunaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam proses penyidikan. Menurut aliansi, status dan kedudukan hukum bangunan eks Rumah Jawatan tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu.
“Kalau itu statusnya cagar budaya, ada legitimasi surat dari kementerian, dari Menteri Kebudayaan misalnya bahwa itu adalah cagar budaya. Tetapi kalau keputusan wali kota dicabut oleh keputusan wali kota secara administratif, maka menurut kami itu sah,” katanya.
Aliansi juga menyoroti proses penanganan perkara yang disebut bermula dari laporan pada Juni dan kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada Agustus.
Mereka meminta kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mempertanyakan aspek hukum, massa aksi juga menyampaikan tuntutan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo. Mereka menegaskan tetap menghormati proses hukum, namun meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo menyatakan diri menghargai proses hukum. Kami menghormati penegakan hukum. Tapi tentunya proses hukum dan penegakan hukum harus benar-benar disandarkan pada peraturan yang berlaku. Jangan ada upaya kriminalisasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Aliansi menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Jakarta apabila tidak mendapatkan tindak lanjut.
Mereka berencana menyampaikan aspirasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI dan meminta dilakukan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.
“Kami akan minta Ketua Komisi III untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan Kapolri dan kemudian mengundang wali kota dan masyarakat Kota Gorontalo kalau ini tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, pihak aliansi menyebut aspirasi yang mereka sampaikan kepada Polda Gorontalo telah diterima dan dicatat untuk ditindaklanjuti.
Aksi tersebut diikuti ribuan massa. Koordinator aksi menegaskan jumlah tersebut baru merupakan tahap awal dan pihaknya masih akan melihat perkembangan tindak lanjut terhadap tuntutan yang telah disampaikan kepada Polda Gorontalo.

















