KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Aksi solidaritas membela Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dipastikan berlanjut setiap pekan hingga Kapolda Gorontalo bersedia menemui massa dan memberikan kepastian atas tuntutan yang disampaikan.
Rencana aksi lanjutan itu muncul setelah demonstrasi yang melibatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat Kota Gorontalo di Markas Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026), belum menghasilkan pertemuan langsung dengan Kapolda sebagaimana diharapkan massa.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa aksi lanjutan merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal persoalan hukum yang menyeret nama Adhan Dambea.
Menurutnya, massa tidak ingin aspirasi yang telah disampaikan berakhir tanpa kejelasan.
“Kalau Kapolda belum bersedia menemui massa dan memberikan penjelasan atas tuntutan yang disampaikan, maka aksi ini akan terus berlanjut. Masyarakat ingin ada respons yang jelas, bukan membiarkan aspirasi mereka menggantung,” tegas Jeffry.
Ia menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian massa. Pertama, penanganan perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang dipersoalkan karena bangunan tersebut diduga berstatus cagar budaya.
Massa menilai proses hukum terhadap Adhan Dambea perlu dievaluasi secara objektif dan transparan. Mereka juga menduga terdapat upaya kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
Kedua, massa mendesak kepolisian mengusut laporan dugaan pengrusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut serta tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat melihat penanganan perkara berjalan tidak seimbang. Dugaan terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos diproses, sementara laporan mengenai dugaan pengrusakan Kantor Satpol PP juga harus mendapat perhatian dan kepastian. Semua harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” lanjut dia.
Jeffry menambahkan, tuntutan massa bukan sekadar meminta pertemuan dengan Kapolda, melainkan juga mendesak kepastian tindak lanjut atas aspirasi mereka, termasuk permintaan penghentian perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang dinilai bermasalah oleh massa.
“Kami ingin persoalan ini mendapat jawaban yang terang. Masyarakat berhak menyampaikan pendapat, dan kami berharap Kapolda Gorontalo bersedia membuka ruang dialog agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” tutup Jeffry.
















