ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Aktivitas PETI di Ilota-Dengilo Semakin Mengkhawatirkan: Dekat Jalan Umum dan Cagar Alam, Diduga Milik Oknum Kades

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Mei 26, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
Aktivitas PETI di Ilota-Dengilo Semakin Mengkhawatirkan: Dekat Jalan Umum dan Cagar Alam, Diduga Milik Oknum Kades
209
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, kabarungkaptuntas.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ilota, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, semakin mencemaskan. Tambang ilegal yang diduga kuat berada di bawah kendali seorang oknum Kepala Desa berinisial “15MON” ini terpantau hanya beberapa meter dari kawasan Cagar Alam dan jalan umum beraspal yang menjadi akses vital masyarakat.

Pada Senin, (26/05/25), awak media mendokumentasikan dua unit alat berat jenis ekskavator bermerek Kobelco dan Hitachi tengah melakukan aktivitas pengerukan gundukan tanah di lokasi PETI. Kawasan ini tercatat berada sangat dekat dengan zona lindung, menimbulkan risiko kerusakan ekologis yang serius.

Related articles

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

Agustus 25, 2025
Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Agustus 23, 2025

Beberapa narasumber menyatakan bahwa aktivitas ini diduga dimiliki atau dikoordinasi oleh Kepala Desa aktif berinisial “15MON”. Hingga berita ini dirilis, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

Lokasi PETI hanya berjarak beberapa meter dari Cagar Alam dan jalan umum. Saat musim hujan, genangan air dari lokasi tambang membawa lumpur dan limbah ke jalan beraspal, merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan. Sedimentasi juga tampak jelas di sungai kecil dekat jembatan samping menara komunikasi, yang mengindikasikan pencemaran air dan gangguan terhadap ekosistem lokal.

Aktivitas PETI secara tegas melanggar sejumlah regulasi nasional:

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar (Pasal 158).

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar (Pasal 98–99).

3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang mensyaratkan setiap usaha di wilayah konservasi harus tunduk pada kajian lingkungan dan izin dari otoritas berwenang.

Aktivitas PETI di kawasan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Dugaan keterlibatan pejabat desa aktif menandakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika jabatan. Selain berpotensi menyebabkan kerusakan jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat, hal ini juga membuka ruang bagi penegakan hukum pidana maupun administratif terhadap oknum yang terlibat.

Beberapa kalangan mendesak aparat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan. Pemerintah daerah pun diminta tidak abai dalam menyikapi aktivitas yang merugikan masyarakat, negara, dan alam ini.

Investigasi mendalam dan pengawasan berkelanjutan sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan yang lebih luas. Jika aparat tak segera bertindak, PETI di wilayah strategis seperti Ilota-Dengilo dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola lingkungan di daerah lainnya. Tim-Red

Share84Tweet52Send

RelatedPosts

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 25, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID –Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) kembali melaksanakan aksi demonstrasi di titik nol perusahaan Pani Gold Project pada...

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 23, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID --Pohuwato kembali bergolak. Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) menegaskan sikapnya terhadap perusahaan Merdeka Copper Gold yang hingga...

SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 11, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID — Ketua Serikat Petani dan Nelayan (SPAN), Usman Nggilu, mengecam keras tragedi longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa...

100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 8, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id --Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pertambangan dan dinamika sosial ekonomi di Kabupaten Pohuwato, masih hadir sosok-sosok yang menunjukkan bahwa...

Membahayakan Jalan Umum, Tambang Ilegal Dengilo Diduga Milik Oknum Polisi

Membahayakan Jalan Umum, Tambang Ilegal Dengilo Diduga Milik Oknum Polisi

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 3, 2025
0

Pohuwato, KABARungkaptuntas.id — Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Salah satu titik...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025
JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

Mei 18, 2025
Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Juli 5, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

Agustus 25, 2025
Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Agustus 23, 2025
SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

Agustus 11, 2025
100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

Agustus 8, 2025

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Cointelegraph Cryptocurrency ICO Investment Lending Market Stories Mining Bitcoin
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us

© Kabarungkaptuntas.id – Hosted by Cell Cloud Services

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.