Pohuwato, (kabarungkaptuntas.id) – Situasi mencekam terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, setelah ST, Ketua BPD setempat, diduga melakukan intimidasi terhadap para penambang tradisional.
Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (21/9/2025), ST diduga mengancam warga dengan sebilah parang, memaksa mereka menghentikan aktivitas penambangan.
Menurut keterangan warga, ST mengklaim aliran sungai yang selama sembilan tahun digunakan sebagai tempat penambangan milik pribadinya.
Tindakan ini menimbulkan rasa takut dan keterasingan bagi para penambang yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Selain dugaan intimidasi, warga juga melaporkan adanya praktik pungutan liar yang sering dilakukan oleh pihak yang sama. Hal ini memperkuat rasa keresahan masyarakat yang merasa tidak memiliki ruang untuk beraktivitas tanpa gangguan.
Meski demikian, penting diingat bahwa ST berhak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri sesuai asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, ia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pengancaman dan pungutan liar tersebut.
Kisah ini menggambarkan tantangan yang dihadapi masyarakat desa dalam mengelola sumber daya alam secara mandiri, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya lokal.

















