Gorontalo, KABARungkaptuntas.id – Penanganan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato kembali menyisakan kejanggalan. Pada Minggu, (08/06/2025), satu titik lokasi PETI yang diduga kuat milik pelaku usaha berinisial YMB terlihat telah dilingkari garis polisi. Tak jauh dari lokasi itu, spanduk kecil berwarna kuning dengan garis hitam bertuliskan: “PERHATIAN! Lokasi ini !!! Dalam Penyelidikan Oleh DITRESKRIMSUS Polda Gorontalo” terpampang jelas di sisi akses menuju lokasi tambang.
Penyegelan dilakukan di satu lokasi spesifik yang diduga milik YMB. Keberadaan police line dan spanduk penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi tersebut telah menjadi objek proses hukum. Namun yang menimbulkan pertanyaan serius adalah: mengapa hanya lokasi itu yang disegel, sementara titik-titik PETI lain di sekitarnya tetap berdiri tanpa sentuhan aparat?
Di luar lokasi yang disegel, situasi di area PETI lainnya tampak lengang. Hanya beberapa ekskavator milik perorangan terlihat terparkir di sejumlah titik, namun tak satu pun di antaranya diberi garis polisi, meski posisinya sangat berdekatan dengan lokasi milik YMB.
Pelaku usaha berinisial YMB menjadi satu-satunya pihak yang lokasi tambangnya saat ini dilingkari oleh garis polisi. Belum ada pernyataan resmi terkait status hukum YMB, namun tindakan penyegelan memberi sinyal kuat bahwa lokasi tersebut sedang berada dalam radar penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Kejanggalan utama muncul dari ketimpangan respons hukum. Jika benar bahwa seluruh aktivitas PETI melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Pasal 158 yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku usaha tambang tanpa izin, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk hanya menyegel satu titik. Penegakan hukum yang parsial menciptakan kesan bahwa ada perlakuan berbeda antar pelaku, yang berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Penegakan hukum yang tidak menyeluruh akan memunculkan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan. Ketidakkonsistenan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus mencederai asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Bila dibiarkan, situasi ini berpotensi melahirkan konflik horizontal antar pelaku dan ketidakstabilan sosial di wilayah yang rentan.
Dengan kerangka hukum yang demikian jelas dan tegas, maka tindakan hukum yang bersifat parsial atau selektif bukan hanya cacat secara etika, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum itu sendiri.
KEHENINGAN YANG MEMBISU
Hingga siaran ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi yang dirilis oleh Polda Gorontalo, Ditreskrimsus, Dinas ESDM Provinsi, maupun pihak yang terkait. Ketidakhadiran klarifikasi ini memperkuat dugaan publik bahwa proses penindakan tengah dikendalikan oleh motif yang tidak transparan.
Padahal, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik berhak tahu mengapa hanya satu lokasi yang disegel dan mengapa lokasi lainnya aman dari tindakan hukum.
POTENSI KERUSAKAN YANG TERUS BERLANJUT
Bila pola penindakan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul dua dampak besar:
- Kerusakan lingkungan yang berkelanjutan.
- Hancurnya wibawa hukum di mata masyarakat.
Lebih dari itu, kebijakan yang tidak imparsial dalam penegakan hukum dapat memicu konflik sosial, ketidakpercayaan pada institusi negara, hingga praktik main hakim sendiri oleh kelompok-kelompok yang merasa diperlakukan tidak adil.
KESIMPULAN: HUKUM TIDAK BOLEH BERWAJAH DUA
Dalam situasi ini, publik menuntut dua hal sederhana namun mendasar:
1. Penjelasan resmi dan terbuka dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai dasar penyegelan lokasi milik YMB dan alasan tidak dilakukannya tindakan terhadap lokasi PETI lainnya.
2. Penindakan hukum secara menyeluruh, adil, dan transparan terhadap seluruh aktivitas PETI di wilayah Dengilo tanpa pengecualian.
Penegakan hukum sejati bukanlah tentang siapa yang disentuh, tetapi tentang tidak ada satu pun yang kebal. Tim-Red