ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Satu Disegel, Lainnya Aman: Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Dengilo Sarat Tanda Tanya

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Juni 8, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Parlemen, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
Satu Disegel, Lainnya Aman: Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Dengilo Sarat Tanda Tanya
217
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id – Penanganan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato kembali menyisakan kejanggalan. Pada Minggu, (08/06/2025), satu titik lokasi PETI yang diduga kuat milik pelaku usaha berinisial YMB terlihat telah dilingkari garis polisi. Tak jauh dari lokasi itu, spanduk kecil berwarna kuning dengan garis hitam bertuliskan: “PERHATIAN! Lokasi ini !!! Dalam Penyelidikan Oleh DITRESKRIMSUS Polda Gorontalo” terpampang jelas di sisi akses menuju lokasi tambang.

Penyegelan dilakukan di satu lokasi spesifik yang diduga milik YMB. Keberadaan police line dan spanduk penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi tersebut telah menjadi objek proses hukum. Namun yang menimbulkan pertanyaan serius adalah: mengapa hanya lokasi itu yang disegel, sementara titik-titik PETI lain di sekitarnya tetap berdiri tanpa sentuhan aparat?

Related articles

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Desember 25, 2025
Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Desember 4, 2025

Di luar lokasi yang disegel, situasi di area PETI lainnya tampak lengang. Hanya beberapa ekskavator milik perorangan terlihat terparkir di sejumlah titik, namun tak satu pun di antaranya diberi garis polisi, meski posisinya sangat berdekatan dengan lokasi milik YMB.

Pelaku usaha berinisial YMB menjadi satu-satunya pihak yang lokasi tambangnya saat ini dilingkari oleh garis polisi. Belum ada pernyataan resmi terkait status hukum YMB, namun tindakan penyegelan memberi sinyal kuat bahwa lokasi tersebut sedang berada dalam radar penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Kejanggalan utama muncul dari ketimpangan respons hukum. Jika benar bahwa seluruh aktivitas PETI melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Pasal 158 yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku usaha tambang tanpa izin, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk hanya menyegel satu titik. Penegakan hukum yang parsial menciptakan kesan bahwa ada perlakuan berbeda antar pelaku, yang berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Penegakan hukum yang tidak menyeluruh akan memunculkan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan. Ketidakkonsistenan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus mencederai asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Bila dibiarkan, situasi ini berpotensi melahirkan konflik horizontal antar pelaku dan ketidakstabilan sosial di wilayah yang rentan.

Dengan kerangka hukum yang demikian jelas dan tegas, maka tindakan hukum yang bersifat parsial atau selektif bukan hanya cacat secara etika, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum itu sendiri.

KEHENINGAN YANG MEMBISU

Hingga siaran ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi yang dirilis oleh Polda Gorontalo, Ditreskrimsus, Dinas ESDM Provinsi, maupun pihak yang terkait. Ketidakhadiran klarifikasi ini memperkuat dugaan publik bahwa proses penindakan tengah dikendalikan oleh motif yang tidak transparan.

Padahal, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik berhak tahu mengapa hanya satu lokasi yang disegel dan mengapa lokasi lainnya aman dari tindakan hukum.

POTENSI KERUSAKAN YANG TERUS BERLANJUT

Bila pola penindakan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul dua dampak besar:

  1. Kerusakan lingkungan yang berkelanjutan.
  2. Hancurnya wibawa hukum di mata masyarakat.

Lebih dari itu, kebijakan yang tidak imparsial dalam penegakan hukum dapat memicu konflik sosial, ketidakpercayaan pada institusi negara, hingga praktik main hakim sendiri oleh kelompok-kelompok yang merasa diperlakukan tidak adil.

KESIMPULAN: HUKUM TIDAK BOLEH BERWAJAH DUA

Dalam situasi ini, publik menuntut dua hal sederhana namun mendasar:

1. Penjelasan resmi dan terbuka dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai dasar penyegelan lokasi milik YMB dan alasan tidak dilakukannya tindakan terhadap lokasi PETI lainnya.

2. Penindakan hukum secara menyeluruh, adil, dan transparan terhadap seluruh aktivitas PETI di wilayah Dengilo tanpa pengecualian.

Penegakan hukum sejati bukanlah tentang siapa yang disentuh, tetapi tentang tidak ada satu pun yang kebal. Tim-Red

Share87Tweet54Send

RelatedPosts

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

by Redaksi KabarungkapTuntas
Desember 25, 2025
0

Pohuwato,(Kabarungkaptuntas.id) - Forkopimda Kabupaten Pohuwato melaksanakan patroli gabungan dalam rangka malam Natal umat Kristiani di wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa....

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

by Redaksi KabarungkapTuntas
Desember 4, 2025
0

GORONTALO, (kabarungkaptuntas.id) - Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Konten Kreator ZH alias Ka Kuhu ditolak mentah-mentah oleh Pelapor....

Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

by Redaksi KabarungkapTuntas
Desember 3, 2025
0

  Pohuwato, ( Kabarungkaptuntas.id) - Kepala Desa Karya Baru Suprianto Bayino mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kerusakan lingkungan yang semakin...

Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

by Redaksi KabarungkapTuntas
November 30, 2025
0

Pohuwato, (kbarungkaptuntas.id) - Turnamen Sepak Bola Danramil Cup ini adalah Kegiatan yang Membangun Komunitas dan Semangat Nasionalisme. Kegiatan Turnamen Sepak...

PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi Desa Dudepo Dalam Rangka Memastikan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi

PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi Desa Dudepo Dalam Rangka Memastikan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi

by Redaksi KabarungkapTuntas
November 19, 2025
0

Pohuwato, (kabarungkaptuntas.id) - Kunjungan PSS Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke lokasi pembangunan jaringan irigasi di Desa Dudepo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025
JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

Mei 18, 2025
Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Juli 5, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Desember 25, 2025
Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Desember 4, 2025
Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

Desember 3, 2025
Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

November 30, 2025

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Cointelegraph Cryptocurrency ICO Investment Lending Market Stories Mining Bitcoin
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.