ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Satu Disegel, Lainnya Aman: Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Dengilo Sarat Tanda Tanya

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Juni 8, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Parlemen, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
Satu Disegel, Lainnya Aman: Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Dengilo Sarat Tanda Tanya
217
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id – Penanganan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato kembali menyisakan kejanggalan. Pada Minggu, (08/06/2025), satu titik lokasi PETI yang diduga kuat milik pelaku usaha berinisial YMB terlihat telah dilingkari garis polisi. Tak jauh dari lokasi itu, spanduk kecil berwarna kuning dengan garis hitam bertuliskan: “PERHATIAN! Lokasi ini !!! Dalam Penyelidikan Oleh DITRESKRIMSUS Polda Gorontalo” terpampang jelas di sisi akses menuju lokasi tambang.

Penyegelan dilakukan di satu lokasi spesifik yang diduga milik YMB. Keberadaan police line dan spanduk penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi tersebut telah menjadi objek proses hukum. Namun yang menimbulkan pertanyaan serius adalah: mengapa hanya lokasi itu yang disegel, sementara titik-titik PETI lain di sekitarnya tetap berdiri tanpa sentuhan aparat?

Related articles

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

Agustus 25, 2025
Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Agustus 23, 2025

Di luar lokasi yang disegel, situasi di area PETI lainnya tampak lengang. Hanya beberapa ekskavator milik perorangan terlihat terparkir di sejumlah titik, namun tak satu pun di antaranya diberi garis polisi, meski posisinya sangat berdekatan dengan lokasi milik YMB.

Pelaku usaha berinisial YMB menjadi satu-satunya pihak yang lokasi tambangnya saat ini dilingkari oleh garis polisi. Belum ada pernyataan resmi terkait status hukum YMB, namun tindakan penyegelan memberi sinyal kuat bahwa lokasi tersebut sedang berada dalam radar penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Kejanggalan utama muncul dari ketimpangan respons hukum. Jika benar bahwa seluruh aktivitas PETI melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Pasal 158 yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku usaha tambang tanpa izin, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk hanya menyegel satu titik. Penegakan hukum yang parsial menciptakan kesan bahwa ada perlakuan berbeda antar pelaku, yang berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Penegakan hukum yang tidak menyeluruh akan memunculkan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan. Ketidakkonsistenan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus mencederai asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Bila dibiarkan, situasi ini berpotensi melahirkan konflik horizontal antar pelaku dan ketidakstabilan sosial di wilayah yang rentan.

Dengan kerangka hukum yang demikian jelas dan tegas, maka tindakan hukum yang bersifat parsial atau selektif bukan hanya cacat secara etika, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum itu sendiri.

KEHENINGAN YANG MEMBISU

Hingga siaran ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi yang dirilis oleh Polda Gorontalo, Ditreskrimsus, Dinas ESDM Provinsi, maupun pihak yang terkait. Ketidakhadiran klarifikasi ini memperkuat dugaan publik bahwa proses penindakan tengah dikendalikan oleh motif yang tidak transparan.

Padahal, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik berhak tahu mengapa hanya satu lokasi yang disegel dan mengapa lokasi lainnya aman dari tindakan hukum.

POTENSI KERUSAKAN YANG TERUS BERLANJUT

Bila pola penindakan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul dua dampak besar:

  1. Kerusakan lingkungan yang berkelanjutan.
  2. Hancurnya wibawa hukum di mata masyarakat.

Lebih dari itu, kebijakan yang tidak imparsial dalam penegakan hukum dapat memicu konflik sosial, ketidakpercayaan pada institusi negara, hingga praktik main hakim sendiri oleh kelompok-kelompok yang merasa diperlakukan tidak adil.

KESIMPULAN: HUKUM TIDAK BOLEH BERWAJAH DUA

Dalam situasi ini, publik menuntut dua hal sederhana namun mendasar:

1. Penjelasan resmi dan terbuka dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai dasar penyegelan lokasi milik YMB dan alasan tidak dilakukannya tindakan terhadap lokasi PETI lainnya.

2. Penindakan hukum secara menyeluruh, adil, dan transparan terhadap seluruh aktivitas PETI di wilayah Dengilo tanpa pengecualian.

Penegakan hukum sejati bukanlah tentang siapa yang disentuh, tetapi tentang tidak ada satu pun yang kebal. Tim-Red

Share87Tweet54Send

RelatedPosts

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 25, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID –Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) kembali melaksanakan aksi demonstrasi di titik nol perusahaan Pani Gold Project pada...

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 23, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID --Pohuwato kembali bergolak. Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) menegaskan sikapnya terhadap perusahaan Merdeka Copper Gold yang hingga...

SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 11, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID — Ketua Serikat Petani dan Nelayan (SPAN), Usman Nggilu, mengecam keras tragedi longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa...

100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 8, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id --Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pertambangan dan dinamika sosial ekonomi di Kabupaten Pohuwato, masih hadir sosok-sosok yang menunjukkan bahwa...

Membahayakan Jalan Umum, Tambang Ilegal Dengilo Diduga Milik Oknum Polisi

Membahayakan Jalan Umum, Tambang Ilegal Dengilo Diduga Milik Oknum Polisi

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 3, 2025
0

Pohuwato, KABARungkaptuntas.id — Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Salah satu titik...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025
JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

Mei 18, 2025
Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Juli 5, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

Agustus 25, 2025
Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Agustus 23, 2025
SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

Agustus 11, 2025
100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

Agustus 8, 2025

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Cointelegraph Cryptocurrency ICO Investment Lending Market Stories Mining Bitcoin
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us

© Kabarungkaptuntas.id – Hosted by Cell Cloud Services

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.