KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang masih menunggak kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, mengatakan terdapat 44 objek pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak daerah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 objek pajak merupakan rumah makan, restoran dan cafe. Sementara satu lainnya merupakan hotel.
Menurut Zamronie, seluruh wajib pajak tersebut telah diberikan teguran secara bertahap. Bahkan, teguran tertulis telah diberikan hingga teguran ketiga yang menjadi peringatan terakhir.
“Dari 44 objek pajak tersebut, kami sudah melakukan penempelan stiker pada 12 objek pajak,” ujar Zamronie.
Ia menjelaskan, stiker tersebut berisi informasi kepada masyarakat atau pengunjung bahwa objek usaha yang bersangkutan sedang berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bapenda.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya mendorong wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
Setelah penempelan stiker dilakukan, sejumlah pelaku usaha kemudian menyatakan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Mereka diberikan batas waktu pelunasan paling lambat 17 Oktober 2026.
“Bagi objek pajak yang sudah membuat surat perjanjian pembayaran, stiker akan kami cabut,” jelasnya.
Namun, Zamronie menegaskan, Bapenda Kota Gorontalo akan mengambil langkah lebih tegas terhadap wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya meski telah berulang kali diberikan peringatan.
Bapenda akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah kecamatan, serta pemerintah kelurahan untuk melakukan tindakan terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak daerah.
“Tindakan tegas berupa penutupan kegiatan operasional usaha akan dilakukan bagi Rumah Makan, Restoran maupun Cafe yang tidak melakukan kewajiban pemungutan pajak daerah, meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan secara lisan dan teguran tertulis sebanyak tiga kali,” tegas Zamronie.
Bapenda berharap langkah tersebut dapat mendorong para pelaku usaha untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya dan meningkatkan kepatuhan dalam pemungutan serta penyetoran pajak daerah.
Dengan batas waktu pelunasan hingga 17 Oktober 2026, para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diharapkan segera memenuhi kewajibannya agar tidak berujung pada penutupan kegiatan operasional usaha.
















