ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Aktivitas PETI di Ilota-Dengilo Semakin Mengkhawatirkan: Dekat Jalan Umum dan Cagar Alam, Diduga Milik Oknum Kades

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Mei 26, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
Aktivitas PETI di Ilota-Dengilo Semakin Mengkhawatirkan: Dekat Jalan Umum dan Cagar Alam, Diduga Milik Oknum Kades
209
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, kabarungkaptuntas.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ilota, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, semakin mencemaskan. Tambang ilegal yang diduga kuat berada di bawah kendali seorang oknum Kepala Desa berinisial “15MON” ini terpantau hanya beberapa meter dari kawasan Cagar Alam dan jalan umum beraspal yang menjadi akses vital masyarakat.

Pada Senin, (26/05/25), awak media mendokumentasikan dua unit alat berat jenis ekskavator bermerek Kobelco dan Hitachi tengah melakukan aktivitas pengerukan gundukan tanah di lokasi PETI. Kawasan ini tercatat berada sangat dekat dengan zona lindung, menimbulkan risiko kerusakan ekologis yang serius.

Related articles

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Agustus 24, 2026
KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

Agustus 24, 2026

Beberapa narasumber menyatakan bahwa aktivitas ini diduga dimiliki atau dikoordinasi oleh Kepala Desa aktif berinisial “15MON”. Hingga berita ini dirilis, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

Lokasi PETI hanya berjarak beberapa meter dari Cagar Alam dan jalan umum. Saat musim hujan, genangan air dari lokasi tambang membawa lumpur dan limbah ke jalan beraspal, merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan. Sedimentasi juga tampak jelas di sungai kecil dekat jembatan samping menara komunikasi, yang mengindikasikan pencemaran air dan gangguan terhadap ekosistem lokal.

Aktivitas PETI secara tegas melanggar sejumlah regulasi nasional:

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar (Pasal 158).

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar (Pasal 98–99).

3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang mensyaratkan setiap usaha di wilayah konservasi harus tunduk pada kajian lingkungan dan izin dari otoritas berwenang.

Aktivitas PETI di kawasan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Dugaan keterlibatan pejabat desa aktif menandakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika jabatan. Selain berpotensi menyebabkan kerusakan jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat, hal ini juga membuka ruang bagi penegakan hukum pidana maupun administratif terhadap oknum yang terlibat.

Beberapa kalangan mendesak aparat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan. Pemerintah daerah pun diminta tidak abai dalam menyikapi aktivitas yang merugikan masyarakat, negara, dan alam ini.

Investigasi mendalam dan pengawasan berkelanjutan sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan yang lebih luas. Jika aparat tak segera bertindak, PETI di wilayah strategis seperti Ilota-Dengilo dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola lingkungan di daerah lainnya. Tim-Red

Share84Tweet52Send

RelatedPosts

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran Kemenkum dalam Forum...

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - UMKM binaan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo mencatatkan capaian gemilang dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI)...

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral kembali disuarakan warga Kecamatan Bone Pantai. Aspirasi tersebut disampaikan Aliansi...

Barcelona Menggila di Markas Elche, Menang 5-0 di Laga Pembuka LaLiga

Barcelona Menggila di Markas Elche, Menang 5-0 di Laga Pembuka LaLiga

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Barcelona mengawali kiprahnya di LaLiga 2026/2027 dengan hasil meyakinkan. Blaugrana menghancurkan tuan rumah Elche dengan skor telak 5-0...

Misteri Hilangnya Eca di Boalemo Belum Terungkap, Polisi Kembali Bergerak

Misteri Hilangnya Eca di Boalemo Belum Terungkap, Polisi Kembali Bergerak

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 23, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Ditreskrimum Polda Gorontalo kembali melakukan pencarian terkait hilangnya Santi Ibrahim alias Eca, warga yang dilaporkan hilang sejak 19...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Agustus 24, 2026
Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Agustus 24, 2026
KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

Agustus 24, 2026
Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Agustus 24, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Aliansi Peduli Lingkungan Altcoin Amdal Gorontalo Bank Indonesia Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bone Pantai Cointelegraph Cryptocurrency DPRD Provinsi Gorontalo Eca hilang Ekonomi Gorontalo Forkopimda Gorontalo Heledulaa Utara ICO Investment Iuran Mahasiswa Kampus Gorontalo Kejati Gorontalo Kemenkum Gorontalo Kementerian Hukum KKI 2026 Kriminal Gorontalo Lending Mahasiswa UNG Market Stories Mining Bitcoin Pencurian Kopra Pendidikan Ekonomi Penolakan Tambang Pertambangan Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Produk Lokal Proyek Perubahan PT Celebes Bone Mineral Raymond Takasenseran Regulasi Daerah Supremasi Hukum Temu PA Tibawa Transparansi Dana UMKM Gorontalo UMKM Indonesia UNG Gorontalo
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.