KABARUNGKAPTUNTAS – Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan 1.281 botol minuman keras (miras) hasil penertiban sepanjang 2026. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Buladu, Kota Gorontalo, Senin (31/8/2026).
Miras yang dimusnahkan terdiri dari 30 botol Bir Bintang, 200 botol Bir Hitam Kecil, 100 botol Kasegaram, dan 951 botol Captikus.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, jajaran Pemerintah Kota Gorontalo, serta pihak terkait lainnya.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan, pemusnahan miras merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan dan penegakan peraturan di lingkungan Kota Gorontalo,” ujar Adhan.
Ia menyebut, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo.
Menurut Adhan, peredaran miras perlu mendapat perhatian serius karena dapat memicu berbagai persoalan sosial, seperti perkelahian, kecelakaan, kekerasan, dan gangguan keamanan.
“Miras adalah salah satu penyakit masyarakat yang menjadi sumber dari berbagai macam persoalan, seperti perkelahian, kecelakaan, kekerasan, hingga persoalan sosial lainnya,” katanya.
Adhan menegaskan, pemusnahan miras bukan menjadi akhir dari penegakan aturan. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Pemusnahan minuman beralkohol ini bukan akhir dari kegiatan penegakan peraturan daerah, tetapi diharapkan menjadi langkah awal yang berkesinambungan untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat bersama-sama mencegah serta menertibkan peredaran miras demi menjaga keamanan dan nilai-nilai sosial budaya di Kota Gorontalo.
“Masalah alkohol ini menjadi perhatian serius bagi saya. Banyak persoalan yang terjadi di masyarakat bermula dari alkohol. Karena itu, kita harus bersama-sama melakukan pencegahan dan penertiban,” pungkasnya.
















