KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Personel Polsek Kota Utara mengamankan sejumlah minuman keras (miras) dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana, Rabu (7/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah botol miras dari sebuah kios milik warga berinisial Kardi Saleh (45), seorang wiraswasta asal Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima botol cap tikus berukuran 600 mililiter dengan total volume 3 liter, satu botol Bir Bintang berukuran 620 mililiter, serta satu botol Kasegaran berukuran 620 mililiter. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Utara.
Patroli yang dimulai pukul 22.00 WITA tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan dipimpin PS. KSPK III Aipda Rizki Maliki bersama tiga personel Bhabinkamtibmas, yakni Aipda Marwan Kau, Bripka Rizky Yusuf, dan Brigpol Eriyanto Buruji. Patroli turut melibatkan Banit Reskrim Briptu Febian S. Yantu, S.H.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyambangi sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi gangguan kamtibmas, termasuk kawasan Terminal Andalas dan tempat berkumpulnya warga pada malam hari.
Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat dan kelompok muda-mudi agar tidak berkumpul hingga larut malam untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, patroli juga menyasar kawasan permukiman guna mengantisipasi tindak pencurian dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.
Melalui kegiatan KRYD tersebut, kepolisian berupaya menekan potensi kriminalitas sekaligus meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
















