Gorontalo, kabarungkaptuntas.id – Marten, seorang pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Kekecewaan itu muncul usai pertemuan klarifikasi pada Senin, (19/05/2025), yang menurut Marten, tidak memberikan jawaban memadai atas penghentian operasi alat berat miliknya oleh pihak kepolisian.
Menurut Marten, tindakan penghentian tersebut telah mengakibatkan kerugian besar pada kegiatan operasionalnya. Didampingi kuasa hukumnya, Rahman Sahi, SH, MH, Marten juga mempertanyakan legalitas surat perintah penyelidikan dari Krimsus, yang menurut mereka tidak merujuk pada prosedur operasional standar (SOP) dan terindikasi tidak sesuai objek hukum.
“Surat perintah yang ditunjukkan hanya mengarah pada kawasan cagar alam. Padahal lokasi kami bukan di wilayah tersebut,” jelas Rahman. “Sementara lokasi-lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) lain yang juga dilalui oleh tim Krimsus, justru luput dari penindakan. Ada apa ini?”
Marten dan tim hukumnya menyoroti bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Kecamatan Dengilo hingga saat ini belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Artinya, semua kegiatan tambang di wilayah tersebut secara hukum masih berstatus ilegal. Namun ironisnya, tindakan penegakan hukum seolah terfokus pada satu titik lokasi tertentu yang diduga milik Marten, sedangkan sekitar kurang lebih 60 alat berat jenis ekskavator lainnya yang beroperasi di lokasi PETI lain tidak tersentuh.
Lebih lanjut, Marten mempertanyakan mengapa tim Krimsus melewati sejumlah lokasi tambang ilegal lainnya, termasuk area PETI yang berdampingan dengan kawasan pertambangan komunal yang konon dibiayai oleh dana APBD, tanpa mengambil tindakan serupa. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di sektor pertambangan di wilayah Dengilo.
“Kami tidak menolak penegakan hukum. Tapi harus adil dan transparan. Kalau memang semua ilegal, kenapa hanya kami yang dihentikan? Ini yang membuat kami curiga ada kepentingan tertentu yang bermain,” ujar Marten.
Dalam pernyataan tegasnya, Marten menyampaikan komitmennya untuk patuh terhadap hukum, asalkan penegakan dilakukan secara menyeluruh.
“Saya siap diproses hukum dan ditangkap jika semua pelaku usaha PETI ilegal juga ditangkap. Jangan tebang pilih. Saya siap diproses,” tegas Marten.
Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap upaya penertiban, namun meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan proporsional. Bila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dan transparan dari Polda Gorontalo, mereka berencana membawa persoalan ini ke Mabes Polri.
“Kami siap membuka data, dokumen, dan kronologi lengkap di Mabes Polri. Jangan sampai hukum ini dijadikan alat untuk menekan satu pihak dan membiarkan pelanggaran di tempat lain. Ini menyangkut kepastian hukum dan integritas institusi penegak hukum itu sendiri,” tutup Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Krimsus Polda Gorontalo terkait tudingan tersebut. Sementara itu, Marten menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dan transparan dari pihak kepolisian daerah.
TimRedaksi