ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Daerah

Menunggak 7 Bulan, PT Bisseta Diduga Berhutang 600 Juta ke PT GSM

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Februari 13, 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah
0
Picsart_25-05-07_23-16-43-734
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pohuwato, (KABARungkaptuntas.id) – Selama tujuh bulan, subkontraktor pembangunan jaringan listrik di kawasan PT GSM, Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mengaku dipaksa bertahan dalam ketidakpastian akibat belum dibayarnya tagihan oleh kontraktor utama, PT Bisetta.

Related articles

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Oktober 9, 2026
Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Oktober 9, 2026

Nilai tunggakan yang mencapai sekitar Rp600 juta itu bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari beban ekonomi yang harus ditanggung pihak yang telah menyelesaikan kewajibannya.

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja antara PT Bisetta sebagai kontraktor utama dengan subkontraktor untuk pembangunan dinding penahan tanah (DPT) di kawasan proyek jaringan listrik PT GSM. Dalam kontrak tersebut, subkontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari pengadaan material, mobilisasi tenaga kerja, hingga penyelesaian konstruksi sesuai spesifikasi yang ditetapkan.

Dokumen perjanjian secara tegas mengatur mekanisme pembayaran yang harus dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka, pembayaran utama setelah pekerjaan mencapai 100 persen, hingga pembayaran retensi setelah masa pemeliharaan. Bahkan, kontraktor utama diwajibkan melunasi tagihan paling lambat dua minggu setelah invoice diterima. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda.

Supervisor subkontraktor mengungkapkan bahwa selama tiga bulan pertama, pembayaran masih berjalan sesuai kesepakatan. Akan tetapi, sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026—selama tujuh bulan terakhir—tidak ada satu pun pembayaran yang diterima, meskipun pekerjaan telah diselesaikan sepenuhnya.

“Selama tujuh bulan kami menunggu tanpa kepastian. Setiap kali kami menagih, jawabannya selalu sama, dana belum cair. Padahal pekerjaan sudah selesai, dan kewajiban kami sudah kami penuhi,” ujarnya, Rabu (11/02/2026).

Situasi ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan tanggung jawab dalam hubungan kerja. Subkontraktor telah mengeluarkan biaya besar untuk material, membayar tenaga kerja, serta memastikan proyek berjalan sesuai kontrak. Namun, hak mereka justru tertahan tanpa kejelasan.

Keterlambatan pembayaran selama tujuh bulan ini telah memberikan tekanan serius terhadap kondisi keuangan subkontraktor. Mereka dipaksa menanggung beban operasional tanpa dukungan pembayaran yang menjadi hak mereka. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pihak pelaksana di lapangan, yang seringkali berada pada posisi paling rentan dalam rantai proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bisetta belum memberikan klarifikasi resmi terkait tunggakan pembayaran tersebut. Sementara itu, subkontraktor berharap ada itikad baik dan tanggung jawab dari kontraktor utama untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya berbicara tentang infrastruktur, tetapi juga tentang keadilan bagi para pekerja dan pelaksana yang berada di baliknya. Sebab, pembangunan yang adil bukan hanya soal apa yang dibangun, tetapi juga bagaimana setiap pihak diperlakukan dengan tanggung jawab dan penghormatan yang layak.

Tim : PW.Investigasi  Al

Share78Tweet49Send

RelatedPosts

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 9, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ini tengah menjadi sorotan. Tak terkecuali Lapas Kelas IIA Gorontalo. Ombudsman...

Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 9, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Kabupaten Bone Bolango menjadi daerah dengan laporan kebakaran lahan terbanyak di Provinsi Gorontalo. Dari 207 kejadian yang dicatat Badan...

44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Ditutup Gegara Nunggak Pajak, Diantarnya Ada Hunian Hotel

44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Ditutup Gegara Nunggak Pajak, Diantarnya Ada Hunian Hotel

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 7, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang masih menunggak kewajiban Pajak Barang dan...

Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 5, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengolahan hasil pertambangan...

Pemkot Gorontalo Minta Penyelenggara Tak Gunakan Hiburan yang Memfasilitasi LGBT

Pemkot Gorontalo Minta Penyelenggara Tak Gunakan Hiburan yang Memfasilitasi LGBT

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 4, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTA.ID - Pemerintah Kota Gorontalo mengingatkan pengelola gedung pertemuan, gedung pesta pernikahan, penyelenggara kegiatan maupun masyarakat yang menggelar berbagai acara agar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Oktober 9, 2026
Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Oktober 9, 2026
44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Ditutup Gegara Nunggak Pajak, Diantarnya Ada Hunian Hotel

44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Ditutup Gegara Nunggak Pajak, Diantarnya Ada Hunian Hotel

Oktober 7, 2026
Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

Oktober 5, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Adhan Dambea Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Boalemo Bolaang Mongondow Utara Bone Bolango Cagar Budaya Cagar Budaya Gorontalo Cap Tikus Cointelegraph Cryptocurrency Ditreskrimsus Polda Gorontalo Dit Samapta Polda Gorontalo Eks Rumah Jawatan Gorontalo Gusnar Ismail ICO Investment Kabupaten Gorontalo Kamtibmas Gorontalo Kapolda Gorontalo Kebakaran Lahan Kejati Gorontalo Kota Gorontalo KPK Kriminal Kriminal Gorontalo Lapas Gorontalo Lending Market Stories Mining Bitcoin Musim Kemarau Pemkot Gorontalo Pemprov Gorontalo Penganiayaan Pengemudi Bentor Pertambangan Emas Ilegal Polda Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Polri URC Polresta Gorontalo Kota Wali Kota Gorontalo Warga Binaan
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.