ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Daerah

Menunggak 7 Bulan, PT Bisseta Diduga Berhutang 600 Juta ke PT GSM

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Februari 13, 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah
0
Picsart_25-05-07_23-16-43-734
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pohuwato, (KABARungkaptuntas.id) – Selama tujuh bulan, subkontraktor pembangunan jaringan listrik di kawasan PT GSM, Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mengaku dipaksa bertahan dalam ketidakpastian akibat belum dibayarnya tagihan oleh kontraktor utama, PT Bisetta.

Related articles

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Agustus 24, 2026
KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

Agustus 24, 2026

Nilai tunggakan yang mencapai sekitar Rp600 juta itu bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari beban ekonomi yang harus ditanggung pihak yang telah menyelesaikan kewajibannya.

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja antara PT Bisetta sebagai kontraktor utama dengan subkontraktor untuk pembangunan dinding penahan tanah (DPT) di kawasan proyek jaringan listrik PT GSM. Dalam kontrak tersebut, subkontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari pengadaan material, mobilisasi tenaga kerja, hingga penyelesaian konstruksi sesuai spesifikasi yang ditetapkan.

Dokumen perjanjian secara tegas mengatur mekanisme pembayaran yang harus dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka, pembayaran utama setelah pekerjaan mencapai 100 persen, hingga pembayaran retensi setelah masa pemeliharaan. Bahkan, kontraktor utama diwajibkan melunasi tagihan paling lambat dua minggu setelah invoice diterima. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda.

Supervisor subkontraktor mengungkapkan bahwa selama tiga bulan pertama, pembayaran masih berjalan sesuai kesepakatan. Akan tetapi, sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026—selama tujuh bulan terakhir—tidak ada satu pun pembayaran yang diterima, meskipun pekerjaan telah diselesaikan sepenuhnya.

“Selama tujuh bulan kami menunggu tanpa kepastian. Setiap kali kami menagih, jawabannya selalu sama, dana belum cair. Padahal pekerjaan sudah selesai, dan kewajiban kami sudah kami penuhi,” ujarnya, Rabu (11/02/2026).

Situasi ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan tanggung jawab dalam hubungan kerja. Subkontraktor telah mengeluarkan biaya besar untuk material, membayar tenaga kerja, serta memastikan proyek berjalan sesuai kontrak. Namun, hak mereka justru tertahan tanpa kejelasan.

Keterlambatan pembayaran selama tujuh bulan ini telah memberikan tekanan serius terhadap kondisi keuangan subkontraktor. Mereka dipaksa menanggung beban operasional tanpa dukungan pembayaran yang menjadi hak mereka. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pihak pelaksana di lapangan, yang seringkali berada pada posisi paling rentan dalam rantai proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bisetta belum memberikan klarifikasi resmi terkait tunggakan pembayaran tersebut. Sementara itu, subkontraktor berharap ada itikad baik dan tanggung jawab dari kontraktor utama untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya berbicara tentang infrastruktur, tetapi juga tentang keadilan bagi para pekerja dan pelaksana yang berada di baliknya. Sebab, pembangunan yang adil bukan hanya soal apa yang dibangun, tetapi juga bagaimana setiap pihak diperlakukan dengan tanggung jawab dan penghormatan yang layak.

Tim : PW.Investigasi  Al

Share78Tweet49Send

RelatedPosts

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran Kemenkum dalam Forum...

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - UMKM binaan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo mencatatkan capaian gemilang dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI)...

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral kembali disuarakan warga Kecamatan Bone Pantai. Aspirasi tersebut disampaikan Aliansi...

Misteri Hilangnya Eca di Boalemo Belum Terungkap, Polisi Kembali Bergerak

Misteri Hilangnya Eca di Boalemo Belum Terungkap, Polisi Kembali Bergerak

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 23, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Ditreskrimum Polda Gorontalo kembali melakukan pencarian terkait hilangnya Santi Ibrahim alias Eca, warga yang dilaporkan hilang sejak 19...

Empat Terduga Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Diamankan Polisi

Empat Terduga Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Diamankan Polisi

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 22, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID  — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian sekitar 200 kilogram kopra di Desa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Agustus 24, 2026
Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Agustus 24, 2026
KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

Agustus 24, 2026
Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Agustus 24, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Aliansi Peduli Lingkungan Altcoin Amdal Gorontalo Bank Indonesia Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bone Pantai Cointelegraph Cryptocurrency DPRD Provinsi Gorontalo Eca hilang Ekonomi Gorontalo Forkopimda Gorontalo Heledulaa Utara ICO Investment Iuran Mahasiswa Kampus Gorontalo Kejati Gorontalo Kemenkum Gorontalo Kementerian Hukum KKI 2026 Kriminal Gorontalo Lending Mahasiswa UNG Market Stories Mining Bitcoin Pencurian Kopra Pendidikan Ekonomi Penolakan Tambang Pertambangan Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Produk Lokal Proyek Perubahan PT Celebes Bone Mineral Raymond Takasenseran Regulasi Daerah Supremasi Hukum Temu PA Tibawa Transparansi Dana UMKM Gorontalo UMKM Indonesia UNG Gorontalo
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.