ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Dalangi Penjarahan Sistematis di Cagar Alam Potabo

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Juli 13, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintah, Uncategorized
0
Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Dalangi Penjarahan Sistematis di Cagar Alam Potabo
196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencederai integritas hukum dan lingkungan hidup di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Sabtu (12/07). Kali ini, sorotan publik tertuju pada tiga nama yang telah lama dikenal dalam jaringan pertambangan ilegal di wilayah Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis.

Ketiganya diduga kuat menjadi dalang utama aktivitas PETI yang beroperasi secara intensif di dalam kawasan Cagar Alam (CA) Potabo—sebuah wilayah konservasi yang dilindungi secara ketat oleh negara. Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas ilegal ini dikabarkan mendapat dukungan terselubung dari oknum anggota TNI yang seharusnya menjadi penjaga teritorial dan kedaulatan hukum.

Related articles

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Desember 25, 2025
Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Desember 4, 2025

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut bahwa Kupa, Gaisi, dan Darwis masing-masing memiliki lokasi operasional pertambangan ilegal sendiri-sendiri di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Ketiganya juga memperkerjakan alat berat jenis excavator di wilayah eksploitasi masing-masing, menunjukkan skala aktivitas yang tidak bisa lagi dianggap sebagai tambang rakyat, melainkan operasi terorganisir yang melanggar hukum dan berisiko tinggi terhadap kerusakan ekologis.

Seorang narasumber yang mengetahui dinamika di lapangan menyebut, “Mereka bukan pemain kecil. Ada keterlibatan pihak berseragam yang memberi semacam ‘jaminan keamanan’ agar aktivitas PETI di dalam kawasan CA bisa terus berjalan.” Narasumber yang enggan diungkap identitasnya ini juga menjelaskan bahwa alat berat sudah masuk ke lokasi dan tenda-tenda operasi sudah berdiri secara permanen.

Secara hukum, keberadaan tambang ilegal di kawasan konservasi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 33 UU tersebut secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengubah keutuhan kawasan cagar alam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mengatur bahwa kegiatan tanpa izin di kawasan hutan konservasi termasuk tindak pidana berat yang dapat dikenai pidana korporasi dan perorangan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Apabila benar ada keterlibatan anggota TNI aktif, maka selain pelanggaran pidana umum, hal ini juga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta disiplin militer sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Seorang prajurit yang membekingi aktivitas ilegal, apalagi di wilayah konservasi, dapat diproses melalui Mahkamah Militer dengan sanksi pemecatan hingga pidana.

“Negara telah menetapkan kawasan CA sebagai wilayah dengan perlindungan tertinggi. Tidak boleh ada kegiatan ekonomi, apalagi pertambangan. Tapi yang terjadi justru negara kalah oleh alat berat dan jaringan kuasa,” tutur narasumber lainnya yang memahami regulasi kehutanan.

Ironisnya, keberadaan mereka di kawasan yang semestinya steril dari aktivitas manusia justru semakin hari semakin massif. Akses jalan telah dibuka, dan ekosistem lokal terganggu. Beberapa warga yang tinggal di sekitar kawasan mengaku tidak lagi melihat satwa endemik yang dulu sering muncul. “Hutan berubah jadi tambang. Bukan hanya pohon yang hilang, tapi kehidupan juga ikut punah,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan terhadap aparat penegak hukum, termasuk Kodam, Polda, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar segera bertindak tidak dapat ditunda lagi. Negara tidak boleh tunduk pada jaringan kekuasaan ilegal yang merusak lingkungan dan mencoreng wibawa institusi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi. Namun awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini secara intensif dan mendalam demi kepentingan publik, penegakan hukum, dan kelestarian lingkungan. RED

Share78Tweet49Send

RelatedPosts

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

by Redaksi KabarungkapTuntas
Desember 25, 2025
0

Pohuwato,(Kabarungkaptuntas.id) - Forkopimda Kabupaten Pohuwato melaksanakan patroli gabungan dalam rangka malam Natal umat Kristiani di wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa....

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

by Redaksi KabarungkapTuntas
Desember 4, 2025
0

GORONTALO, (kabarungkaptuntas.id) - Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Konten Kreator ZH alias Ka Kuhu ditolak mentah-mentah oleh Pelapor....

Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

by Redaksi KabarungkapTuntas
Desember 3, 2025
0

  Pohuwato, ( Kabarungkaptuntas.id) - Kepala Desa Karya Baru Suprianto Bayino mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kerusakan lingkungan yang semakin...

Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

by Redaksi KabarungkapTuntas
November 30, 2025
0

Pohuwato, (kbarungkaptuntas.id) - Turnamen Sepak Bola Danramil Cup ini adalah Kegiatan yang Membangun Komunitas dan Semangat Nasionalisme. Kegiatan Turnamen Sepak...

PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi Desa Dudepo Dalam Rangka Memastikan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi

PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi Desa Dudepo Dalam Rangka Memastikan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi

by Redaksi KabarungkapTuntas
November 19, 2025
0

Pohuwato, (kabarungkaptuntas.id) - Kunjungan PSS Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke lokasi pembangunan jaringan irigasi di Desa Dudepo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025
JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

Mei 18, 2025
Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Juli 5, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Desember 25, 2025
Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Desember 4, 2025
Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

Desember 3, 2025
Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

November 30, 2025

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Cointelegraph Cryptocurrency ICO Investment Lending Market Stories Mining Bitcoin
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.