Pohuwato, (KABARungkaptuntas.id) – Selama tujuh bulan, subkontraktor pembangunan jaringan listrik di kawasan PT GSM, Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mengaku dipaksa bertahan dalam ketidakpastian akibat belum dibayarnya tagihan oleh kontraktor utama, PT Bisetta.
Nilai tunggakan yang mencapai sekitar Rp600 juta itu bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari beban ekonomi yang harus ditanggung pihak yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja antara PT Bisetta sebagai kontraktor utama dengan subkontraktor untuk pembangunan dinding penahan tanah (DPT) di kawasan proyek jaringan listrik PT GSM. Dalam kontrak tersebut, subkontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari pengadaan material, mobilisasi tenaga kerja, hingga penyelesaian konstruksi sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Dokumen perjanjian secara tegas mengatur mekanisme pembayaran yang harus dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka, pembayaran utama setelah pekerjaan mencapai 100 persen, hingga pembayaran retensi setelah masa pemeliharaan. Bahkan, kontraktor utama diwajibkan melunasi tagihan paling lambat dua minggu setelah invoice diterima. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda.
Supervisor subkontraktor mengungkapkan bahwa selama tiga bulan pertama, pembayaran masih berjalan sesuai kesepakatan. Akan tetapi, sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026—selama tujuh bulan terakhir—tidak ada satu pun pembayaran yang diterima, meskipun pekerjaan telah diselesaikan sepenuhnya.
“Selama tujuh bulan kami menunggu tanpa kepastian. Setiap kali kami menagih, jawabannya selalu sama, dana belum cair. Padahal pekerjaan sudah selesai, dan kewajiban kami sudah kami penuhi,” ujarnya, Rabu (11/02/2026).
Situasi ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan tanggung jawab dalam hubungan kerja. Subkontraktor telah mengeluarkan biaya besar untuk material, membayar tenaga kerja, serta memastikan proyek berjalan sesuai kontrak. Namun, hak mereka justru tertahan tanpa kejelasan.
Keterlambatan pembayaran selama tujuh bulan ini telah memberikan tekanan serius terhadap kondisi keuangan subkontraktor. Mereka dipaksa menanggung beban operasional tanpa dukungan pembayaran yang menjadi hak mereka. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pihak pelaksana di lapangan, yang seringkali berada pada posisi paling rentan dalam rantai proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bisetta belum memberikan klarifikasi resmi terkait tunggakan pembayaran tersebut. Sementara itu, subkontraktor berharap ada itikad baik dan tanggung jawab dari kontraktor utama untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya berbicara tentang infrastruktur, tetapi juga tentang keadilan bagi para pekerja dan pelaksana yang berada di baliknya. Sebab, pembangunan yang adil bukan hanya soal apa yang dibangun, tetapi juga bagaimana setiap pihak diperlakukan dengan tanggung jawab dan penghormatan yang layak.
Tim : PW.Investigasi Al

















