ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 2, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintah, Pendidikan, Politik
0
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas
319
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen akta kematian. Penahanan ini dilakukan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato, sebagai bentuk tindak lanjut serius aparat dalam menegakkan hukum atas pelanggaran administrasi kependudukan yang meresahkan masyarakat.

Tersangka yang ditahan adalah JYO, pria kelahiran Lemito, Ia diketahui merupakan seorang PNS yang berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat JYO terkait dengan pembuatan akta kematian yang dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian administratif maupun hukum bagi pihak lain.

Related articles

Buka Puasa Bersama, Kodim 1313/Pohuwato Perkuat Sinergi dengan Warga

Buka Puasa Bersama, Kodim 1313/Pohuwato Perkuat Sinergi dengan Warga

Februari 22, 2026
Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Saipul Mbuinga Perintahkan Tempat Hiburan Malam  di Tutup

Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Saipul Mbuinga Perintahkan Tempat Hiburan Malam  di Tutup

Februari 16, 2026

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GORONTALO tertanggal 20 Juni 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh tim penyidik Polres Pohuwato, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/VII/RES 1.9/2025/Reskrim pada 23 Juni 2025.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:

Pasal 77 Jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang dapat menimbulkan akibat hukum;

Subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat sebagai dokumen resmi negara.

Tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak Polres Pohuwato ini menjadi cerminan penegakan supremasi hukum dan ketegasan dalam menjaga integritas administrasi kependudukan, terlebih ketika pelanggaran dilakukan oleh aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan.

Laporan resmi ini disusun oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Andrean Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H, dan disampaikan langsung kepada Kapolres Pohuwato, serta ditembuskan kepada Wakapolres, Kasi Propam, dan Kasiwas sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan profesionalisme penyidikan akan dijaga secara ketat untuk menjamin keadilan bagi semua pihak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur pemalsuan dokumen negara.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara dan masyarakat umum tentang pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dalam pengurusan dokumen administrasi negara. Pemalsuan akta kematian bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat menjadi celah bagi tindak kejahatan lainnya seperti penipuan warisan, penggelapan, atau manipulasi data kependudukan untuk kepentingan pribadi.

Kepolisian Resor Pohuwato mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pengawasan sosial terhadap praktik-praktik melanggar hukum, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan dokumen atau tindakan kriminal lainnya di lingkungan sekitar.

Kasus ini termasuk Kasus pertama kali terjadi di Kabupaten Pohuwato 

Tim-Redaksi

Share128Tweet80Send

RelatedPosts

Buka Puasa Bersama, Kodim 1313/Pohuwato Perkuat Sinergi dengan Warga

Buka Puasa Bersama, Kodim 1313/Pohuwato Perkuat Sinergi dengan Warga

by Redaksi KabarungkapTuntas
Februari 22, 2026
0

POHUWATO,(kabarungkaptuntas.id)– Dalam suasana Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Kodim 1313/Pohuwato mengadakan kegiatan buka puasa bersama yang melibatkan Ibu-ibu Persit...

Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Saipul Mbuinga Perintahkan Tempat Hiburan Malam  di Tutup

Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Saipul Mbuinga Perintahkan Tempat Hiburan Malam  di Tutup

by Redaksi KabarungkapTuntas
Februari 16, 2026
0

Pohuwato- (Kabarungkaptuntas.id) – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bergerak cepat memastikan suasana kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H. Melalui Surat Imbauan...

Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Kasus Penimbunan BBM untuk Suplay Tambang Ilegal

Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Kasus Penimbunan BBM untuk Suplay Tambang Ilegal

by Redaksi KabarungkapTuntas
Februari 14, 2026
0

  Pohuwato, (KABARungkaptuntas.id) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato, kembali menggagalkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM)...

Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Menunggak 7 Bulan, PT Bisseta Diduga Berhutang 600 Juta ke PT GSM

by Redaksi KabarungkapTuntas
Februari 13, 2026
0

  Pohuwato, (KABARungkaptuntas.id) - Selama tujuh bulan, subkontraktor pembangunan jaringan listrik di kawasan PT GSM, Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten...

Bertempat Adiyaksa Mini Soccer Limboto,  Jurnalis Pohuwato FC Siap Tampil Impresif di Journalist Futsal League

Bertempat Adiyaksa Mini Soccer Limboto,  Jurnalis Pohuwato FC Siap Tampil Impresif di Journalist Futsal League

by Redaksi KabarungkapTuntas
Februari 5, 2026
0

Pohuwato, (KABARungkaptuntas.id) - Tim futsal Jurnalis Pohuwato FC akan tampil dalam Journalist Futsal League yang berlangsung di Adyaksa Mini Soccers...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025
JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

Mei 18, 2025
Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Juli 5, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Buka Puasa Bersama, Kodim 1313/Pohuwato Perkuat Sinergi dengan Warga

Buka Puasa Bersama, Kodim 1313/Pohuwato Perkuat Sinergi dengan Warga

Februari 22, 2026
Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Saipul Mbuinga Perintahkan Tempat Hiburan Malam  di Tutup

Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Saipul Mbuinga Perintahkan Tempat Hiburan Malam  di Tutup

Februari 16, 2026
Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Kasus Penimbunan BBM untuk Suplay Tambang Ilegal

Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Kasus Penimbunan BBM untuk Suplay Tambang Ilegal

Februari 14, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Menunggak 7 Bulan, PT Bisseta Diduga Berhutang 600 Juta ke PT GSM

Februari 13, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Cointelegraph Cryptocurrency ICO Investment Lending Market Stories Mining Bitcoin
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.