ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Pengakuan Meyke Maliu Bongkar Peran Ramli: Aktor Bayangan di Balik Tambang Ilegal Balayo

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Juli 19, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintah, Politik
0
Pengakuan Meyke Maliu Bongkar Peran Ramli: Aktor Bayangan di Balik Tambang Ilegal Balayo
203
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id –Pengakuan mengejutkan datang dari Meyke Maliu, anak dari mendiang Ka Uwa—salah satu penambang rakyat yang meninggal dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Balayo, Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato, Sabtu (19/07). Dalam keterangannya, Meyke menyampaikan bahwa praktik pungutan bulanan yang disebut “atensi” telah menjadi pola sistemik di lapangan, dan menunjuk sosok bernama Ramli sebagai aktor sentral yang bertanggung jawab atas keberlangsungan tambang ilegal tersebut.

“Torang tiap bulan bayar atensi, ada pak Ramli yang tanggung jawab di lokasi PETI Balayo,” ungkap Meyke kepada awak media.

Related articles

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

Agustus 25, 2025
Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Agustus 23, 2025

“Oh iya maaf pak, ada pak Ramli yang ba ini torang pengusaha di Balayo,” sambungnya, mempertegas eksistensi figur tersebut sebagai aktor dominan di balik aktivitas tambang tanpa izin.

Pengakuan ini bukan sekadar informasi, melainkan peringatan keras terhadap negara yang tampak pasif dalam mengawasi sirkulasi ekonomi ilegal di wilayah tambang. Frasa “atensi” yang digunakan seolah memoles praktik pungutan liar menjadi seolah sah, padahal tidak memiliki dasar hukum apa pun.

Dalam perspektif hukum, pungutan yang dilakukan tanpa otorisasi resmi, apalagi di atas aktivitas ilegal, termasuk kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 e, yang mengatur larangan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan alasan jabatan atau kuasa.

Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Jika Ramli berperan sebagai penanggung jawab di lapangan, menerima pungutan rutin dari para penambang, maka secara hukum ia dapat dikualifikasikan sebagai pelaku turut serta atau otak pengendali jaringan ilegal, berdasarkan Pasal 55 KUHP.

Fakta bahwa masyarakat sekitar tidak pernah menerima kontribusi sosial, bahkan fasilitas dasar pun tak tersentuh, menambah muram wajah tambang ilegal di Balayo. “Atensi” yang dikutip tiap bulan seharusnya, dalam logika etika sosial sekalipun, setidaknya bermuara pada kompensasi kolektif bagi warga terdampak. Namun realitas berkata sebaliknya: nihil kontribusi, nihil tanggung jawab.

Fenomena ini mencerminkan apa yang disebut dalam teori sosiologi hukum sebagai “penghisapan vertikal”—suatu relasi eksploitatif di mana kekuasaan informal menghisap hasil dari bawah tanpa distribusi balik. Jika ini dibiarkan, Balayo bukan lagi sekadar wilayah tambang ilegal, tetapi medan kuasa para predator ekonomi gelap.

Jika aparat penegak hukum masih punya niat menjaga konstitusi dan martabat institusi, maka pengakuan Meyke Maliu harus menjadi pintu masuk penyelidikan serius. Pemeriksaan terhadap aliran dana, posisi Ramli dalam struktur lapangan, serta kemungkinan keterlibatan oknum pejabat wajib dilakukan segera. Apalagi jika ada unsur pemerasan, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Gorontalo, dan Kejaksaan wajib menyentuh akar masalah—bukan hanya permukaannya. Jangan sampai negara hanya berani menindak pelaku kecil dan menutup mata terhadap aktor utama yang mengendalikan operasi lapangan.

Kematian Ka Uwa bukan hanya tragedi keluarga, melainkan tragedi sistemik. Ia meninggal dalam ruang gelap pertambangan ilegal yang diselimuti pembiaran negara. Pengakuan anaknya hari ini membuka pintu kecil menuju cahaya kebenaran. Tapi apakah kita berani masuk dan membongkar yang gelap?

Jika Ramli benar-benar membekingi PETI Balayo dan menerima atensi dari rakyat kecil yang hidup dalam kesempitan, maka diamnya negara adalah bentuk pengkhianatan.

Redaksi KABARungkaptuntas.id akan terus menelusuri dugaan pungli dan bekingan tambang ilegal di Balayo. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan hak jawab, kami membuka ruang sesuai prinsip jurnalisme berimbang.

Tim-Redaksi

Share81Tweet51Send

RelatedPosts

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 25, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID –Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) kembali melaksanakan aksi demonstrasi di titik nol perusahaan Pani Gold Project pada...

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 23, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID --Pohuwato kembali bergolak. Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) menegaskan sikapnya terhadap perusahaan Merdeka Copper Gold yang hingga...

SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 11, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID — Ketua Serikat Petani dan Nelayan (SPAN), Usman Nggilu, mengecam keras tragedi longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa...

100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 8, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id --Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pertambangan dan dinamika sosial ekonomi di Kabupaten Pohuwato, masih hadir sosok-sosok yang menunjukkan bahwa...

Membahayakan Jalan Umum, Tambang Ilegal Dengilo Diduga Milik Oknum Polisi

Membahayakan Jalan Umum, Tambang Ilegal Dengilo Diduga Milik Oknum Polisi

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 3, 2025
0

Pohuwato, KABARungkaptuntas.id — Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Salah satu titik...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025
JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

Mei 18, 2025
Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Juli 5, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

Agustus 25, 2025
Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Agustus 23, 2025
SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

Agustus 11, 2025
100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

Agustus 8, 2025

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Cointelegraph Cryptocurrency ICO Investment Lending Market Stories Mining Bitcoin
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us

© Kabarungkaptuntas.id – Hosted by Cell Cloud Services

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.