ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Pengakuan Meyke Maliu Bongkar Peran Ramli: Aktor Bayangan di Balik Tambang Ilegal Balayo

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Juli 19, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintah, Politik
0
Pengakuan Meyke Maliu Bongkar Peran Ramli: Aktor Bayangan di Balik Tambang Ilegal Balayo
203
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id –Pengakuan mengejutkan datang dari Meyke Maliu, anak dari mendiang Ka Uwa—salah satu penambang rakyat yang meninggal dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Balayo, Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato, Sabtu (19/07). Dalam keterangannya, Meyke menyampaikan bahwa praktik pungutan bulanan yang disebut “atensi” telah menjadi pola sistemik di lapangan, dan menunjuk sosok bernama Ramli sebagai aktor sentral yang bertanggung jawab atas keberlangsungan tambang ilegal tersebut.

“Torang tiap bulan bayar atensi, ada pak Ramli yang tanggung jawab di lokasi PETI Balayo,” ungkap Meyke kepada awak media.

Related articles

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Oktober 9, 2026
Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Oktober 9, 2026

“Oh iya maaf pak, ada pak Ramli yang ba ini torang pengusaha di Balayo,” sambungnya, mempertegas eksistensi figur tersebut sebagai aktor dominan di balik aktivitas tambang tanpa izin.

Pengakuan ini bukan sekadar informasi, melainkan peringatan keras terhadap negara yang tampak pasif dalam mengawasi sirkulasi ekonomi ilegal di wilayah tambang. Frasa “atensi” yang digunakan seolah memoles praktik pungutan liar menjadi seolah sah, padahal tidak memiliki dasar hukum apa pun.

Dalam perspektif hukum, pungutan yang dilakukan tanpa otorisasi resmi, apalagi di atas aktivitas ilegal, termasuk kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 e, yang mengatur larangan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan alasan jabatan atau kuasa.

Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Jika Ramli berperan sebagai penanggung jawab di lapangan, menerima pungutan rutin dari para penambang, maka secara hukum ia dapat dikualifikasikan sebagai pelaku turut serta atau otak pengendali jaringan ilegal, berdasarkan Pasal 55 KUHP.

Fakta bahwa masyarakat sekitar tidak pernah menerima kontribusi sosial, bahkan fasilitas dasar pun tak tersentuh, menambah muram wajah tambang ilegal di Balayo. “Atensi” yang dikutip tiap bulan seharusnya, dalam logika etika sosial sekalipun, setidaknya bermuara pada kompensasi kolektif bagi warga terdampak. Namun realitas berkata sebaliknya: nihil kontribusi, nihil tanggung jawab.

Fenomena ini mencerminkan apa yang disebut dalam teori sosiologi hukum sebagai “penghisapan vertikal”—suatu relasi eksploitatif di mana kekuasaan informal menghisap hasil dari bawah tanpa distribusi balik. Jika ini dibiarkan, Balayo bukan lagi sekadar wilayah tambang ilegal, tetapi medan kuasa para predator ekonomi gelap.

Jika aparat penegak hukum masih punya niat menjaga konstitusi dan martabat institusi, maka pengakuan Meyke Maliu harus menjadi pintu masuk penyelidikan serius. Pemeriksaan terhadap aliran dana, posisi Ramli dalam struktur lapangan, serta kemungkinan keterlibatan oknum pejabat wajib dilakukan segera. Apalagi jika ada unsur pemerasan, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Gorontalo, dan Kejaksaan wajib menyentuh akar masalah—bukan hanya permukaannya. Jangan sampai negara hanya berani menindak pelaku kecil dan menutup mata terhadap aktor utama yang mengendalikan operasi lapangan.

Kematian Ka Uwa bukan hanya tragedi keluarga, melainkan tragedi sistemik. Ia meninggal dalam ruang gelap pertambangan ilegal yang diselimuti pembiaran negara. Pengakuan anaknya hari ini membuka pintu kecil menuju cahaya kebenaran. Tapi apakah kita berani masuk dan membongkar yang gelap?

Jika Ramli benar-benar membekingi PETI Balayo dan menerima atensi dari rakyat kecil yang hidup dalam kesempitan, maka diamnya negara adalah bentuk pengkhianatan.

Redaksi KABARungkaptuntas.id akan terus menelusuri dugaan pungli dan bekingan tambang ilegal di Balayo. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan hak jawab, kami membuka ruang sesuai prinsip jurnalisme berimbang.

Tim-Redaksi

Share81Tweet51Send

RelatedPosts

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 9, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ini tengah menjadi sorotan. Tak terkecuali Lapas Kelas IIA Gorontalo. Ombudsman...

Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 9, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Kabupaten Bone Bolango menjadi daerah dengan laporan kebakaran lahan terbanyak di Provinsi Gorontalo. Dari 207 kejadian yang dicatat Badan...

44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Ditutup Gegara Nunggak Pajak, Diantarnya Ada Hunian Hotel

44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Ditutup Gegara Nunggak Pajak, Diantarnya Ada Hunian Hotel

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 7, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang masih menunggak kewajiban Pajak Barang dan...

Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 5, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengolahan hasil pertambangan...

Pemkot Gorontalo Minta Penyelenggara Tak Gunakan Hiburan yang Memfasilitasi LGBT

Pemkot Gorontalo Minta Penyelenggara Tak Gunakan Hiburan yang Memfasilitasi LGBT

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 4, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTA.ID - Pemerintah Kota Gorontalo mengingatkan pengelola gedung pertemuan, gedung pesta pernikahan, penyelenggara kegiatan maupun masyarakat yang menggelar berbagai acara agar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Oktober 9, 2026
Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Oktober 9, 2026
44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Ditutup Gegara Nunggak Pajak, Diantarnya Ada Hunian Hotel

44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Ditutup Gegara Nunggak Pajak, Diantarnya Ada Hunian Hotel

Oktober 7, 2026
Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

Oktober 5, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Adhan Dambea Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Boalemo Bolaang Mongondow Utara Bone Bolango Cagar Budaya Cagar Budaya Gorontalo Cap Tikus Cointelegraph Cryptocurrency Ditreskrimsus Polda Gorontalo Dit Samapta Polda Gorontalo Eks Rumah Jawatan Gorontalo Gusnar Ismail ICO Investment Kabupaten Gorontalo Kamtibmas Gorontalo Kapolda Gorontalo Kebakaran Lahan Kejati Gorontalo Kota Gorontalo KPK Kriminal Kriminal Gorontalo Lapas Gorontalo Lending Market Stories Mining Bitcoin Musim Kemarau Pemkot Gorontalo Pemprov Gorontalo Penganiayaan Pengemudi Bentor Pertambangan Emas Ilegal Polda Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Polri URC Polresta Gorontalo Kota Wali Kota Gorontalo Warga Binaan
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.