ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Daerah

“Skandal PETI di Jantung Permukiman Bantuan Negara: Seret Nama Aleg, Mantan Kades, dan Eks Kadus”

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Mei 27, 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
“Skandal PETI di Jantung Permukiman Bantuan Negara: Seret Nama Aleg, Mantan Kades, dan Eks Kadus”
216
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, kabarungkaptuntas.id | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo Senin, 26/05/2025, bukan lagi sekadar kejahatan lingkungan, melainkan pelecehan terang-terangan terhadap hukum, negara, dan rakyat. Penggalian dilakukan secara terbuka, berjarak hanya beberapa meter dari rumah-rumah komunal bantuan pemerintah, seolah-olah hukum tak lagi punya taring dan kekuasaan bisa membeli kebal hukum.

Diduga kuat, kegiatan ini dikendalikan oleh aktor-aktor berlatar belakang kekuasaan dan pengaruh publik. Lahan tambang disebut milik pribadi yang diduga atas nama Ka Nono, sementara dugaan inisial IS, seorang anggota legislatif aktif dapil Paguat-Dengilo, ditengarai sebagai pemodal utama. Dua nama lain yang disebut sebagai pengawas lapangan—Suharto Hasan (mantan Kepala Desa) dan Roni Sakula (Eks Kepala Dusun)—menunjukkan bahwa kekuatan lokal menyatu membentuk sindikat tambang ilegal.

Related articles

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Desember 25, 2025
Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Desember 4, 2025

Kejahatan ini tidak terjadi di tempat tersembunyi. Dilakukan di siang bolong bahkan informasinya malam hari, di tepi jalan umum dan tepat di samping perumahan komunal masyarakat yang dibangun dengan anggaran negara. Tim media memantau pada Senin (26/05), satu unit alat berat aktif menggali tanah, menciptakan suara dentuman dan getaran yang mengganggu warga sekitar. Tak ada garis polisi. Tak ada penghentian. Hanya ada pembiaran.

Kegiatan ini bukan sekadar ilegal, tetapi melanggar banyak regulasi negara. Antara lain:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 melarang tindakan yang merusak lingkungan tanpa izin.
  • UU Minerba No. 3 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap aktivitas tambang memiliki izin usaha pertambangan.
  • Regulasi Kementerian PUPR terkait pemanfaatan perumahan bantuan negara, yang melarang alih fungsi atau aktivitas komersil yang berpotensi membahayakan masyarakat penerima manfaat.

Kawasan rumah komunal dibangun sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin tempat tinggal layak bagi masyarakat miskin. Namun kini, rumah-rumah itu berdiri di tengah zona eksploitasi tambang ilegal, mengancam keselamatan fisik dan mental penghuninya.

“Anak-anak kami trauma dengan suara mesin berat, kami tidak bisa tidur. Kalau hujan turun, galian jadi kubangan dan itu sumber nyamuk malaria. Apakah harus ada korban dulu baru dihentikan?” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pertanyaannya bukan lagi siapa pelakunya, melainkan siapa yang melindungi mereka? Bagaimana mungkin aktivitas dengan alat berat di tengah pemukiman tidak diketahui oleh aparat? Pembiaran ini menjadi indikasi bahwa bukan hanya hukum yang lumpuh, tapi juga pengawasan negara yang dikooptasi oleh kepentingan oligarki lokal.

Pemerintah daerah, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup wajib bertindak cepat dan tegas. Tidak cukup dengan klarifikasi. Dibutuhkan penyegelan lokasi, pemeriksaan terhadap aktor terduga, dan pemulihan lingkungan, serta jaminan keamanan bagi warga penerima bantuan perumahan.

Jika negara tak segera hadir, maka publik berhak bertanya:
Apakah hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul kepada mereka yang duduk di kursi kekuasaan?

Tim-Red

Share86Tweet54Send

RelatedPosts

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

by Redaksi KabarungkapTuntas
Desember 25, 2025
0

Pohuwato,(Kabarungkaptuntas.id) - Forkopimda Kabupaten Pohuwato melaksanakan patroli gabungan dalam rangka malam Natal umat Kristiani di wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa....

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

by Redaksi KabarungkapTuntas
Desember 4, 2025
0

GORONTALO, (kabarungkaptuntas.id) - Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Konten Kreator ZH alias Ka Kuhu ditolak mentah-mentah oleh Pelapor....

Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

by Redaksi KabarungkapTuntas
Desember 3, 2025
0

  Pohuwato, ( Kabarungkaptuntas.id) - Kepala Desa Karya Baru Suprianto Bayino mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kerusakan lingkungan yang semakin...

Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

by Redaksi KabarungkapTuntas
November 30, 2025
0

Pohuwato, (kbarungkaptuntas.id) - Turnamen Sepak Bola Danramil Cup ini adalah Kegiatan yang Membangun Komunitas dan Semangat Nasionalisme. Kegiatan Turnamen Sepak...

PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi Desa Dudepo Dalam Rangka Memastikan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi

PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi Desa Dudepo Dalam Rangka Memastikan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi

by Redaksi KabarungkapTuntas
November 19, 2025
0

Pohuwato, (kabarungkaptuntas.id) - Kunjungan PSS Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke lokasi pembangunan jaringan irigasi di Desa Dudepo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025
JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

Mei 18, 2025
Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Juli 5, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Desember 25, 2025
Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Desember 4, 2025
Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

Desember 3, 2025
Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

November 30, 2025

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Cointelegraph Cryptocurrency ICO Investment Lending Market Stories Mining Bitcoin
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.