ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Daerah

“Skandal PETI di Jantung Permukiman Bantuan Negara: Seret Nama Aleg, Mantan Kades, dan Eks Kadus”

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Mei 27, 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
“Skandal PETI di Jantung Permukiman Bantuan Negara: Seret Nama Aleg, Mantan Kades, dan Eks Kadus”
216
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, kabarungkaptuntas.id | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo Senin, 26/05/2025, bukan lagi sekadar kejahatan lingkungan, melainkan pelecehan terang-terangan terhadap hukum, negara, dan rakyat. Penggalian dilakukan secara terbuka, berjarak hanya beberapa meter dari rumah-rumah komunal bantuan pemerintah, seolah-olah hukum tak lagi punya taring dan kekuasaan bisa membeli kebal hukum.

Diduga kuat, kegiatan ini dikendalikan oleh aktor-aktor berlatar belakang kekuasaan dan pengaruh publik. Lahan tambang disebut milik pribadi yang diduga atas nama Ka Nono, sementara dugaan inisial IS, seorang anggota legislatif aktif dapil Paguat-Dengilo, ditengarai sebagai pemodal utama. Dua nama lain yang disebut sebagai pengawas lapangan—Suharto Hasan (mantan Kepala Desa) dan Roni Sakula (Eks Kepala Dusun)—menunjukkan bahwa kekuatan lokal menyatu membentuk sindikat tambang ilegal.

Related articles

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Oktober 9, 2026
Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Oktober 9, 2026

Kejahatan ini tidak terjadi di tempat tersembunyi. Dilakukan di siang bolong bahkan informasinya malam hari, di tepi jalan umum dan tepat di samping perumahan komunal masyarakat yang dibangun dengan anggaran negara. Tim media memantau pada Senin (26/05), satu unit alat berat aktif menggali tanah, menciptakan suara dentuman dan getaran yang mengganggu warga sekitar. Tak ada garis polisi. Tak ada penghentian. Hanya ada pembiaran.

Kegiatan ini bukan sekadar ilegal, tetapi melanggar banyak regulasi negara. Antara lain:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 melarang tindakan yang merusak lingkungan tanpa izin.
  • UU Minerba No. 3 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap aktivitas tambang memiliki izin usaha pertambangan.
  • Regulasi Kementerian PUPR terkait pemanfaatan perumahan bantuan negara, yang melarang alih fungsi atau aktivitas komersil yang berpotensi membahayakan masyarakat penerima manfaat.

Kawasan rumah komunal dibangun sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin tempat tinggal layak bagi masyarakat miskin. Namun kini, rumah-rumah itu berdiri di tengah zona eksploitasi tambang ilegal, mengancam keselamatan fisik dan mental penghuninya.

“Anak-anak kami trauma dengan suara mesin berat, kami tidak bisa tidur. Kalau hujan turun, galian jadi kubangan dan itu sumber nyamuk malaria. Apakah harus ada korban dulu baru dihentikan?” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pertanyaannya bukan lagi siapa pelakunya, melainkan siapa yang melindungi mereka? Bagaimana mungkin aktivitas dengan alat berat di tengah pemukiman tidak diketahui oleh aparat? Pembiaran ini menjadi indikasi bahwa bukan hanya hukum yang lumpuh, tapi juga pengawasan negara yang dikooptasi oleh kepentingan oligarki lokal.

Pemerintah daerah, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup wajib bertindak cepat dan tegas. Tidak cukup dengan klarifikasi. Dibutuhkan penyegelan lokasi, pemeriksaan terhadap aktor terduga, dan pemulihan lingkungan, serta jaminan keamanan bagi warga penerima bantuan perumahan.

Jika negara tak segera hadir, maka publik berhak bertanya:
Apakah hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul kepada mereka yang duduk di kursi kekuasaan?

Tim-Red

Share86Tweet54Send

RelatedPosts

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 9, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ini tengah menjadi sorotan. Tak terkecuali Lapas Kelas IIA Gorontalo. Ombudsman...

Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 9, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Kabupaten Bone Bolango menjadi daerah dengan laporan kebakaran lahan terbanyak di Provinsi Gorontalo. Dari 207 kejadian yang dicatat Badan...

44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Ditutup Gegara Nunggak Pajak, Diantarnya Ada Hunian Hotel

44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Ditutup Gegara Nunggak Pajak, Diantarnya Ada Hunian Hotel

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 7, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang masih menunggak kewajiban Pajak Barang dan...

Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 5, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengolahan hasil pertambangan...

Pemkot Gorontalo Minta Penyelenggara Tak Gunakan Hiburan yang Memfasilitasi LGBT

Pemkot Gorontalo Minta Penyelenggara Tak Gunakan Hiburan yang Memfasilitasi LGBT

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 4, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTA.ID - Pemerintah Kota Gorontalo mengingatkan pengelola gedung pertemuan, gedung pesta pernikahan, penyelenggara kegiatan maupun masyarakat yang menggelar berbagai acara agar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Ombudsman Periksa Lapas Gorontalo, Cek Pelayanan hingga Warga Binaan

Oktober 9, 2026
Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Update: Kebakaran Lahan di Gorontalo Terus Terjadi, Bone Bolango Jadi Wilayah Paling banyak Laporannya

Oktober 9, 2026
44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Ditutup Gegara Nunggak Pajak, Diantarnya Ada Hunian Hotel

44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Ditutup Gegara Nunggak Pajak, Diantarnya Ada Hunian Hotel

Oktober 7, 2026
Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

Oktober 5, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Adhan Dambea Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Boalemo Bolaang Mongondow Utara Bone Bolango Cagar Budaya Cagar Budaya Gorontalo Cap Tikus Cointelegraph Cryptocurrency Ditreskrimsus Polda Gorontalo Dit Samapta Polda Gorontalo Eks Rumah Jawatan Gorontalo Gusnar Ismail ICO Investment Kabupaten Gorontalo Kamtibmas Gorontalo Kapolda Gorontalo Kebakaran Lahan Kejati Gorontalo Kota Gorontalo KPK Kriminal Kriminal Gorontalo Lapas Gorontalo Lending Market Stories Mining Bitcoin Musim Kemarau Pemkot Gorontalo Pemprov Gorontalo Penganiayaan Pengemudi Bentor Pertambangan Emas Ilegal Polda Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Polri URC Polresta Gorontalo Kota Wali Kota Gorontalo Warga Binaan
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.