ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Daerah

“Skandal PETI di Jantung Permukiman Bantuan Negara: Seret Nama Aleg, Mantan Kades, dan Eks Kadus”

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Mei 27, 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
“Skandal PETI di Jantung Permukiman Bantuan Negara: Seret Nama Aleg, Mantan Kades, dan Eks Kadus”
216
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, kabarungkaptuntas.id | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo Senin, 26/05/2025, bukan lagi sekadar kejahatan lingkungan, melainkan pelecehan terang-terangan terhadap hukum, negara, dan rakyat. Penggalian dilakukan secara terbuka, berjarak hanya beberapa meter dari rumah-rumah komunal bantuan pemerintah, seolah-olah hukum tak lagi punya taring dan kekuasaan bisa membeli kebal hukum.

Diduga kuat, kegiatan ini dikendalikan oleh aktor-aktor berlatar belakang kekuasaan dan pengaruh publik. Lahan tambang disebut milik pribadi yang diduga atas nama Ka Nono, sementara dugaan inisial IS, seorang anggota legislatif aktif dapil Paguat-Dengilo, ditengarai sebagai pemodal utama. Dua nama lain yang disebut sebagai pengawas lapangan—Suharto Hasan (mantan Kepala Desa) dan Roni Sakula (Eks Kepala Dusun)—menunjukkan bahwa kekuatan lokal menyatu membentuk sindikat tambang ilegal.

Related articles

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Agustus 24, 2026
KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

Agustus 24, 2026

Kejahatan ini tidak terjadi di tempat tersembunyi. Dilakukan di siang bolong bahkan informasinya malam hari, di tepi jalan umum dan tepat di samping perumahan komunal masyarakat yang dibangun dengan anggaran negara. Tim media memantau pada Senin (26/05), satu unit alat berat aktif menggali tanah, menciptakan suara dentuman dan getaran yang mengganggu warga sekitar. Tak ada garis polisi. Tak ada penghentian. Hanya ada pembiaran.

Kegiatan ini bukan sekadar ilegal, tetapi melanggar banyak regulasi negara. Antara lain:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 melarang tindakan yang merusak lingkungan tanpa izin.
  • UU Minerba No. 3 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap aktivitas tambang memiliki izin usaha pertambangan.
  • Regulasi Kementerian PUPR terkait pemanfaatan perumahan bantuan negara, yang melarang alih fungsi atau aktivitas komersil yang berpotensi membahayakan masyarakat penerima manfaat.

Kawasan rumah komunal dibangun sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin tempat tinggal layak bagi masyarakat miskin. Namun kini, rumah-rumah itu berdiri di tengah zona eksploitasi tambang ilegal, mengancam keselamatan fisik dan mental penghuninya.

“Anak-anak kami trauma dengan suara mesin berat, kami tidak bisa tidur. Kalau hujan turun, galian jadi kubangan dan itu sumber nyamuk malaria. Apakah harus ada korban dulu baru dihentikan?” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pertanyaannya bukan lagi siapa pelakunya, melainkan siapa yang melindungi mereka? Bagaimana mungkin aktivitas dengan alat berat di tengah pemukiman tidak diketahui oleh aparat? Pembiaran ini menjadi indikasi bahwa bukan hanya hukum yang lumpuh, tapi juga pengawasan negara yang dikooptasi oleh kepentingan oligarki lokal.

Pemerintah daerah, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup wajib bertindak cepat dan tegas. Tidak cukup dengan klarifikasi. Dibutuhkan penyegelan lokasi, pemeriksaan terhadap aktor terduga, dan pemulihan lingkungan, serta jaminan keamanan bagi warga penerima bantuan perumahan.

Jika negara tak segera hadir, maka publik berhak bertanya:
Apakah hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul kepada mereka yang duduk di kursi kekuasaan?

Tim-Red

Share86Tweet54Send

RelatedPosts

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran Kemenkum dalam Forum...

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - UMKM binaan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo mencatatkan capaian gemilang dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI)...

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral kembali disuarakan warga Kecamatan Bone Pantai. Aspirasi tersebut disampaikan Aliansi...

Barcelona Menggila di Markas Elche, Menang 5-0 di Laga Pembuka LaLiga

Barcelona Menggila di Markas Elche, Menang 5-0 di Laga Pembuka LaLiga

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Barcelona mengawali kiprahnya di LaLiga 2026/2027 dengan hasil meyakinkan. Blaugrana menghancurkan tuan rumah Elche dengan skor telak 5-0...

Misteri Hilangnya Eca di Boalemo Belum Terungkap, Polisi Kembali Bergerak

Misteri Hilangnya Eca di Boalemo Belum Terungkap, Polisi Kembali Bergerak

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 23, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Ditreskrimum Polda Gorontalo kembali melakukan pencarian terkait hilangnya Santi Ibrahim alias Eca, warga yang dilaporkan hilang sejak 19...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Agustus 24, 2026
Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Agustus 24, 2026
KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

Agustus 24, 2026
Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Agustus 24, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Aliansi Peduli Lingkungan Altcoin Amdal Gorontalo Bank Indonesia Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bone Pantai Cointelegraph Cryptocurrency DPRD Provinsi Gorontalo Eca hilang Ekonomi Gorontalo Forkopimda Gorontalo Heledulaa Utara ICO Investment Iuran Mahasiswa Kampus Gorontalo Kejati Gorontalo Kemenkum Gorontalo Kementerian Hukum KKI 2026 Kriminal Gorontalo Lending Mahasiswa UNG Market Stories Mining Bitcoin Pencurian Kopra Pendidikan Ekonomi Penolakan Tambang Pertambangan Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Produk Lokal Proyek Perubahan PT Celebes Bone Mineral Raymond Takasenseran Regulasi Daerah Supremasi Hukum Temu PA Tibawa Transparansi Dana UMKM Gorontalo UMKM Indonesia UNG Gorontalo
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.