ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

TEROR DI BALAYO: WARTAWAN DIANCAM BUNUH SAAT MENDAMPINGI KPH III DALAM OPERASI PETI

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Juni 19, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
TEROR DI BALAYO: WARTAWAN DIANCAM BUNUH SAAT MENDAMPINGI KPH III DALAM OPERASI PETI
212
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id – Upaya negara menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali diuji oleh perlawanan brutal dari pelaku tambang ilegal. Pada Rabu sore, 18 Juni 2025, insiden serius terjadi di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, saat tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III bersama sejumlah wartawan hendak menertibkan kegiatan tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaku utama dalam insiden ini adalah pria yang dikenal dengan nama Ka Uwa, seorang tokoh sentral dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia dikenal luas sebagai sosok intimidatif, menguasai jaringan PETI, dan kerap memprovokasi aparat maupun warga. Dalam insiden kali ini, Ka Uwa melakukan penghadangan terhadap tim KPH dan wartawan di jalan poros utama desa, tepat di depan rumah anaknya.

Related articles

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Desember 25, 2025
Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Desember 4, 2025

Saat tim hendak memasuki kawasan tambang, Ka Uwa secara tiba-tiba muncul dan mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan. Dengan nada tinggi dan emosi tak terkendali, ia berkata:

“Wartawan semua kita tidak mo pake, kita mo bunuh. Gara-gara ngoni kita pe oto ta jual. Ini so ngoni yang ba kase bangun kehutanan, polisi dengan TNI, kita mo cari pa ngoni.”

Tak hanya berhenti di situ, Ka Uwa kembali mengulangi ancamannya terhadap wartawan:

“Paling saya jengkel kalian ini wartawan. Ini Kehutanan datang gara-gara kalian. Jangan saya kasih lolos kalian jika dapat masalah disana. Saya cari wartawan itu.”

Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 17.00 WITA, di poros jalan utama Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, yang merupakan salah satu titik paling strategis dan rawan dalam jaringan tambang ilegal di barat Kabupaten Pohuwato. Lokasi kejadian berada di kawasan HPT yang selama ini menjadi pusat kegiatan PETI dan mengalami kerusakan ekologis yang serius.

Ancaman ini diduga merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya penegakan hukum. Kehadiran wartawan yang mendokumentasikan operasi dianggap sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan aktivitas ilegal. Wartawan menjadi simbol keterbukaan informasi dan transparansi yang selama ini berseberangan dengan praktik ekonomi ilegal yang berlangsung tertutup dan brutal.

Karena situasi di lapangan yang sangat rawan, tim KPH III memilih untuk mundur demi keselamatan jiwa, sehingga operasi penertiban yang semula dirancang untuk menindak alat berat dan pelaku PETI, gagal total. Insiden ini kemudian dilaporkan oleh Yopi Y. Latif, seorang pemimpin redaksi media yang hadir saat kejadian, ke Polres Pohuwato. Laporan tersebut sudah masuk dalam tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

Dalam pernyataannya, Yopi menegaskan bahwa tindakan Ka Uwa jelas melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. Ia menyebut bahwa insiden ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1):

“Barang siapa dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tindakan Ka Uwa bukan hanya intimidasi verbal, tetapi telah menyentuh kategori pelanggaran serius terhadap hukum pidana, pers, dan kehutanan:

1. KUHP:

Pasal 338 jo. Pasal 53: Ancaman pembunuhan tergolong percobaan pembunuhan.

Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, dan kekerasan verbal.

2. UU Pers No. 40 Tahun 1999:

Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers, pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

Pasal 50 ayat (3) huruf a: Menghalangi petugas kehutanan, pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Jika negara tunduk di hadapan ancaman seperti ini, maka preseden berbahaya sedang diciptakan: premanisme tambang dapat mengusir negara dari wilayah hukum Indonesia. Demokrasi lumpuh, hukum dilecehkan, dan kerja pers dibungkam. Hal ini adalah ancaman bukan hanya terhadap satu profesi, tetapi terhadap seluruh sistem penegakan hukum dan demokrasi konstitusional.

Seruan dan Tuntutan Keras:

1. Kapolres Pohuwato dan Kapolda Gorontalo harus segera menangkap dan menetapkan Ka Uwa sebagai tersangka atas tindakan mengancam nyawa wartawan dan menghalangi penegakan hukum.

2. KLHK, Gakkum LHK, dan Ditjen KSDAE segera kembali melaksanakan operasi dengan dukungan penuh TNI-Polri, serta memperluas skala penertiban hingga aktor-aktor besar yang melindungi jaringan PETI.

3. Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi didesak untuk bersuara dan menekan penghentian sistematis atas pembiaran aktivitas PETI di kawasan hutan.

4. Pers dan masyarakat sipil diminta bersatu menyuarakan satu hal:

“Jurnalis tidak boleh dibungkam. Negara tidak boleh kalah oleh preman tambang.”

Kasus ini menjadi cermin tajam bahwa penertiban tambang ilegal bukan lagi sekadar urusan administratif atau teknis kehutanan. Ini telah menjadi medan konflik antara negara hukum dengan ekonomi gelap yang bersenjata dan brutal. Wartawan adalah penjaga mata publik. Jika mereka dibungkam, maka yang hilang bukan hanya berita, tetapi masa depan demokrasi kita.

Negara tidak boleh mundur. Aparat tidak boleh diam. Wartawan tidak boleh dikorbankan.

Penegakan hukum harus berdiri tegak di Desa Balayo — dan di seluruh tanah air. TimRed

 

Share85Tweet53Send

RelatedPosts

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

by Redaksi KabarungkapTuntas
Desember 25, 2025
0

Pohuwato,(Kabarungkaptuntas.id) - Forkopimda Kabupaten Pohuwato melaksanakan patroli gabungan dalam rangka malam Natal umat Kristiani di wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa....

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

by Redaksi KabarungkapTuntas
Desember 4, 2025
0

GORONTALO, (kabarungkaptuntas.id) - Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Konten Kreator ZH alias Ka Kuhu ditolak mentah-mentah oleh Pelapor....

Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

by Redaksi KabarungkapTuntas
Desember 3, 2025
0

  Pohuwato, ( Kabarungkaptuntas.id) - Kepala Desa Karya Baru Suprianto Bayino mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kerusakan lingkungan yang semakin...

Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

by Redaksi KabarungkapTuntas
November 30, 2025
0

Pohuwato, (kbarungkaptuntas.id) - Turnamen Sepak Bola Danramil Cup ini adalah Kegiatan yang Membangun Komunitas dan Semangat Nasionalisme. Kegiatan Turnamen Sepak...

PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi Desa Dudepo Dalam Rangka Memastikan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi

PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi Desa Dudepo Dalam Rangka Memastikan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi

by Redaksi KabarungkapTuntas
November 19, 2025
0

Pohuwato, (kabarungkaptuntas.id) - Kunjungan PSS Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke lokasi pembangunan jaringan irigasi di Desa Dudepo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025
JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

Mei 18, 2025
Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Juli 5, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Untuk Lakukan Pengamanan Natal, Forkopimda Patroli di Wilayah Paguat, Dengilo, dan Marisa

Desember 25, 2025
Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ka Kuhu Minta Maaf Namun Perkara Tetap Lanjut

Desember 4, 2025
Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

Kepala Desa Lakukan Himbauan ke Pelaku Usaha, Antisipasi Kerusakan Lingkungan Sebelum Terjadi Seperti di Sumatra

Desember 3, 2025
Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

Ketua PSSI Nasir Giasi, Kompetisi Danramil Cup Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Warga

November 30, 2025

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Cointelegraph Cryptocurrency ICO Investment Lending Market Stories Mining Bitcoin
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.