ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Yusrin, Kasim Cs Kuasai PETI Kilo 18: Dibekingi Oknum Polhut dan Kades, Setoran Mengalir ke Polsek Popayato Barat

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Juli 24, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Parlemen, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
Yusrin, Kasim Cs Kuasai PETI Kilo 18: Dibekingi Oknum Polhut dan Kades, Setoran Mengalir ke Polsek Popayato Barat
206
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Goronralo, KABARungkaptuntas.id –Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Kali ini, aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung di wilayah kilo 18, Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, dan diduga dibekingi langsung oleh oknum Polisi Kehutanan dan Kepala Desa setempat.

Dari informasi yang diterima redaksi pada Kamis (24/07), diketahui bahwa Yusrin, Kasim, dan kelompoknya (Cs) mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Sumber internal di lapangan mengungkapkan bahwa praktik ini bukan hanya diketahui, tapi juga dilindungi oleh sejumlah pihak berwenang.

Related articles

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

Agustus 25, 2025
Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Agustus 23, 2025

“Kegiatan itu tidak tersentuh hukum karena ada yang membekingi. Oknum Polisi Kehutanan dan Kepala Desa sendiri yang ikut main. Setorannya, menurut info yang kuat, juga rutin mengalir ke Polsek Popayato Barat,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Dengan keterlibatan alat berat jenis ekskavator, aktivitas PETI ini secara jelas menunjukkan bahwa operasi tersebut bukanlah tambang rakyat skala kecil, melainkan kegiatan ilegal skala industri yang mengabaikan aspek legalitas, lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

Yang lebih memprihatinkan, praktik ilegal ini diduga berlangsung dengan dukungan langsung dari aparat negara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Kegiatan ini secara nyata bertentangan dengan berbagai regulasi nasional, antara lain:

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK/IPR) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja)

Pasal 50 ayat (3) huruf g:

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri.”

Pasal 78 ayat (6):

“Pelanggaran terhadap larangan ini dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”

3. Dugaan Korupsi atau Gratifikasi

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e:

“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

4. Pelanggaran Etik oleh Anggota Polri dan Aparatur Negara

Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Melarang keras anggota Polri menerima gratifikasi, memfasilitasi, atau membekingi aktivitas ilegal. Pelanggaran dapat dikenai sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29 huruf e:

“Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.”
Jika terbukti, kepala desa dapat diberhentikan serta diproses secara pidana.

PETI di Molosipat Utara ini bukan hanya merampas hak negara atas sumber daya alam, tetapi juga menciptakan krisis ekologi dan sosial. Hutan rusak, aliran sungai tercemar, dan masyarakat lokal tidak mendapatkan manfaat sama sekali—sebaliknya, mereka justru menjadi korban dari pembiaran sistemik oleh aparatur.

Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam kegiatan ilegal ini adalah bentuk nyata dari kejahatan jabatan, yang mencoreng integritas institusi serta menghambat cita-cita reformasi birokrasi dan supremasi hukum.

Publik menuntut langkah tegas dari:

Kapolres Pohuwato, untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Polsek Popayato Barat;

Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo, untuk menindak oknum Polisi Kehutanan;

Inspektorat Daerah dan Dinas PMD, untuk memeriksa dan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa Molosipat Utara;

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk menurunkan tim penegakan hukum lingkungan.

“Jika negara tidak mampu membersihkan internal aparaturnya sendiri, maka penegakan hukum hanya menjadi retorika, bukan realita,” kata salah satu tokoh masyarakat yang mengamati langsung aktivitas tambang tersebut.

KABARungkaptuntas.id berkomitmen terus melakukan investigasi dan verifikasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Hak jawab terbuka bagi pihak Polsek Popayato Barat, Kepala Desa Molosipat Utara, dan instansi kehutanan yang disebutkan dalam laporan ini.

Untuk publik yang peduli lingkungan dan supremasi hukum, inilah saatnya menolak pembiaran. PETI bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan penghancuran masa depan bersama jika tak segera dihentikan.

Tim-Redaksi

Share82Tweet52Send

RelatedPosts

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 25, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID –Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) kembali melaksanakan aksi demonstrasi di titik nol perusahaan Pani Gold Project pada...

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 23, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID --Pohuwato kembali bergolak. Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) menegaskan sikapnya terhadap perusahaan Merdeka Copper Gold yang hingga...

SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 11, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID — Ketua Serikat Petani dan Nelayan (SPAN), Usman Nggilu, mengecam keras tragedi longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa...

100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 8, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id --Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pertambangan dan dinamika sosial ekonomi di Kabupaten Pohuwato, masih hadir sosok-sosok yang menunjukkan bahwa...

Membahayakan Jalan Umum, Tambang Ilegal Dengilo Diduga Milik Oknum Polisi

Membahayakan Jalan Umum, Tambang Ilegal Dengilo Diduga Milik Oknum Polisi

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 3, 2025
0

Pohuwato, KABARungkaptuntas.id — Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Salah satu titik...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025
JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

JOKER Dipertanyakan: Bocor Alus Chat Ungkap Keresahan Pengurus Alat Berat Usai Dua Ekskavator Dihentikan di PETI Dengilo

Mei 18, 2025
Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Menyingkap Fakta Tanpa Sensasi: Nani Atune Bukan Korban Longsor Alat Berat

Juli 5, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

Agustus 25, 2025
Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Politik Gelap di Balik AMDAL: Kapitalisme Tambang dan Ancaman Ekologis bagi Pohuwato

Agustus 23, 2025
SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

SPAN Tuntut Pemilik PETI Tomula Diproses Hukum: Nyawa dan Alam Tak Bisa Ditukar Emas

Agustus 11, 2025
100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

100 Paket Makanan Siap Saji untuk Publik: Aksi Kemanusiaan Haji Suci di Simpang Marisa dalam Spirit Jumat Berkah

Agustus 8, 2025

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Cointelegraph Cryptocurrency ICO Investment Lending Market Stories Mining Bitcoin
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us

© Kabarungkaptuntas.id – Hosted by Cell Cloud Services

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.