KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo pada Jumat (30/10/2026). Hamka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.
Perkara ini bermula dari pengadaan Command Center Video Wall yang bersumber dari APBD Perubahan 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan melalui metode e-Purchasing oleh PT Prio Integrasi Universal dengan nilai kontrak mencapai Rp4,57 miliar.
Dalam proses penyidikan, Hamka diduga memerintahkan Syukri Jaya Botutihe untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran agar alokasi pengadaan tersebut dimasukkan dalam KUA-PPAS Perubahan, meskipun sebelumnya belum tercantum dalam RKPD Perubahan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan selisih antara nilai kontrak dan harga sebenarnya barang sebesar Rp1,77 miliar. Dari selisih tersebut, Hamka diduga menerima uang atau fee sebesar Rp1,1 miliar pada Desember 2022.
Kejati Gorontalo memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.770.358.627.
Atas dugaan perbuatannya, Hamka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 604 dan Pasal 605 ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, S.H., menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik akan terus mendalami perkara ini, mengembangkan alat bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rafid.
















