KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, Dandy Datau, mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam dan perhotelan agar ikut bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Hal itu disampaikan Dandy saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha hiburan malam dan perhotelan di Kota Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas peran pelaku usaha dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kondusivitas kehidupan masyarakat.
Dandy menegaskan, setiap pengelola tempat hiburan maupun hotel wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar tempat usaha tidak digunakan untuk memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, maupun bertentangan dengan ketentuan perizinan dan standar operasional usaha.
Selain itu, para pengusaha diminta lebih selektif dalam menerima dan memfasilitasi berbagai kegiatan di tempat usaha masing-masing, termasuk kegiatan yang melibatkan komunitas LGBT, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur pelanggaran hukum atau ketentuan yang berlaku.
“Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tempat usaha yang dikelola tidak menjadi ruang bagi kegiatan yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, ataupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Dandy.
Menurutnya, Pemerintah Kota Gorontalo tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha maupun investasi yang berkembang di daerah. Namun, kebebasan menjalankan usaha harus tetap diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan hukum, norma sosial, dan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.
Ia menambahkan, menjaga keamanan dan stabilitas daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat keamanan. Peran pelaku usaha dan seluruh elemen masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan situasi Kota Gorontalo yang aman dan kondusif.
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo berharap terbangun komitmen bersama agar para pengusaha hiburan dan perhotelan dapat menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, sekaligus menghormati nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Usaha silakan berkembang, investasi silakan berjalan, tetapi tanggung jawab terhadap ketertiban dan kondusivitas daerah tidak boleh diabaikan,” tutup Dandy. [ADV]
















