ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Satu Disegel, Lainnya Aman: Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Dengilo Sarat Tanda Tanya

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Juni 8, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Parlemen, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
Satu Disegel, Lainnya Aman: Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Dengilo Sarat Tanda Tanya
217
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id – Penanganan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato kembali menyisakan kejanggalan. Pada Minggu, (08/06/2025), satu titik lokasi PETI yang diduga kuat milik pelaku usaha berinisial YMB terlihat telah dilingkari garis polisi. Tak jauh dari lokasi itu, spanduk kecil berwarna kuning dengan garis hitam bertuliskan: “PERHATIAN! Lokasi ini !!! Dalam Penyelidikan Oleh DITRESKRIMSUS Polda Gorontalo” terpampang jelas di sisi akses menuju lokasi tambang.

Penyegelan dilakukan di satu lokasi spesifik yang diduga milik YMB. Keberadaan police line dan spanduk penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi tersebut telah menjadi objek proses hukum. Namun yang menimbulkan pertanyaan serius adalah: mengapa hanya lokasi itu yang disegel, sementara titik-titik PETI lain di sekitarnya tetap berdiri tanpa sentuhan aparat?

Related articles

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Agustus 24, 2026
Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Agustus 24, 2026

Di luar lokasi yang disegel, situasi di area PETI lainnya tampak lengang. Hanya beberapa ekskavator milik perorangan terlihat terparkir di sejumlah titik, namun tak satu pun di antaranya diberi garis polisi, meski posisinya sangat berdekatan dengan lokasi milik YMB.

Pelaku usaha berinisial YMB menjadi satu-satunya pihak yang lokasi tambangnya saat ini dilingkari oleh garis polisi. Belum ada pernyataan resmi terkait status hukum YMB, namun tindakan penyegelan memberi sinyal kuat bahwa lokasi tersebut sedang berada dalam radar penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Kejanggalan utama muncul dari ketimpangan respons hukum. Jika benar bahwa seluruh aktivitas PETI melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Pasal 158 yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku usaha tambang tanpa izin, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk hanya menyegel satu titik. Penegakan hukum yang parsial menciptakan kesan bahwa ada perlakuan berbeda antar pelaku, yang berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Penegakan hukum yang tidak menyeluruh akan memunculkan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan. Ketidakkonsistenan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus mencederai asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Bila dibiarkan, situasi ini berpotensi melahirkan konflik horizontal antar pelaku dan ketidakstabilan sosial di wilayah yang rentan.

Dengan kerangka hukum yang demikian jelas dan tegas, maka tindakan hukum yang bersifat parsial atau selektif bukan hanya cacat secara etika, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum itu sendiri.

KEHENINGAN YANG MEMBISU

Hingga siaran ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi yang dirilis oleh Polda Gorontalo, Ditreskrimsus, Dinas ESDM Provinsi, maupun pihak yang terkait. Ketidakhadiran klarifikasi ini memperkuat dugaan publik bahwa proses penindakan tengah dikendalikan oleh motif yang tidak transparan.

Padahal, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik berhak tahu mengapa hanya satu lokasi yang disegel dan mengapa lokasi lainnya aman dari tindakan hukum.

POTENSI KERUSAKAN YANG TERUS BERLANJUT

Bila pola penindakan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul dua dampak besar:

  1. Kerusakan lingkungan yang berkelanjutan.
  2. Hancurnya wibawa hukum di mata masyarakat.

Lebih dari itu, kebijakan yang tidak imparsial dalam penegakan hukum dapat memicu konflik sosial, ketidakpercayaan pada institusi negara, hingga praktik main hakim sendiri oleh kelompok-kelompok yang merasa diperlakukan tidak adil.

KESIMPULAN: HUKUM TIDAK BOLEH BERWAJAH DUA

Dalam situasi ini, publik menuntut dua hal sederhana namun mendasar:

1. Penjelasan resmi dan terbuka dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai dasar penyegelan lokasi milik YMB dan alasan tidak dilakukannya tindakan terhadap lokasi PETI lainnya.

2. Penindakan hukum secara menyeluruh, adil, dan transparan terhadap seluruh aktivitas PETI di wilayah Dengilo tanpa pengecualian.

Penegakan hukum sejati bukanlah tentang siapa yang disentuh, tetapi tentang tidak ada satu pun yang kebal. Tim-Red

Share87Tweet54Send

RelatedPosts

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran Kemenkum dalam Forum...

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral kembali disuarakan warga Kecamatan Bone Pantai. Aspirasi tersebut disampaikan Aliansi...

Barcelona Menggila di Markas Elche, Menang 5-0 di Laga Pembuka LaLiga

Barcelona Menggila di Markas Elche, Menang 5-0 di Laga Pembuka LaLiga

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Barcelona mengawali kiprahnya di LaLiga 2026/2027 dengan hasil meyakinkan. Blaugrana menghancurkan tuan rumah Elche dengan skor telak 5-0...

Misteri Hilangnya Eca di Boalemo Belum Terungkap, Polisi Kembali Bergerak

Misteri Hilangnya Eca di Boalemo Belum Terungkap, Polisi Kembali Bergerak

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 23, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Ditreskrimum Polda Gorontalo kembali melakukan pencarian terkait hilangnya Santi Ibrahim alias Eca, warga yang dilaporkan hilang sejak 19...

Empat Terduga Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Diamankan Polisi

Empat Terduga Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Diamankan Polisi

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 22, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID  — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian sekitar 200 kilogram kopra di Desa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Agustus 24, 2026
Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Agustus 24, 2026
KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

Agustus 24, 2026
Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Agustus 24, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Aliansi Peduli Lingkungan Altcoin Amdal Gorontalo Bank Indonesia Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bone Pantai Cointelegraph Cryptocurrency DPRD Provinsi Gorontalo Eca hilang Ekonomi Gorontalo Forkopimda Gorontalo Heledulaa Utara ICO Investment Iuran Mahasiswa Kampus Gorontalo Kejati Gorontalo Kemenkum Gorontalo Kementerian Hukum KKI 2026 Kriminal Gorontalo Lending Mahasiswa UNG Market Stories Mining Bitcoin Pencurian Kopra Pendidikan Ekonomi Penolakan Tambang Pertambangan Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Produk Lokal Proyek Perubahan PT Celebes Bone Mineral Raymond Takasenseran Regulasi Daerah Supremasi Hukum Temu PA Tibawa Transparansi Dana UMKM Gorontalo UMKM Indonesia UNG Gorontalo
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.