Gorontalo, KABARungkaptuntas.id. –Ledakan emosi seorang istri berujung aksi penganiayaan menggunakan pisau cutter di Dusun IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (05/07/2025) pukul 13.00 WITA. Unit Reskrim Polsek Telaga kini menangani kasus tersebut, di mana korban—seorang pria berinisial IA (35)—mengalami luka robek usai diserang oleh istrinya sendiri, FASP (29), lantaran diduga memergoki sang suami tengah bersama perempuan lain di sebuah room karaoke.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Telaga Iptu Fredy Yasin, SH melalui Ps. Kanit Reskrim Aipda Indra Bau mengatakan bahwa setelah menerima informasi terkait kejadian, pihaknya bersama Personil Polsubsektor Tilango, mendatangi Lokasi sekaligus melakukan tindakan Kepolisian dengan mengamankan dan mengumpulkan bahan keterangan (baket).
Dilokasi kejadian, diketahui bahwa identitas korban yakni laki-laki, inisial IA (35), dan terduga Pelaku seorang wanita berinisial FASP (29), yang keduanya beralamat di Desa Lauwonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.
“korban IA (35), mengalami luka robek di bagian lengan kiri atas, akibat dari barang tajam jenis pisau cuter yang digunakan oleh pelaku FASP (29). Sedangkan hubungan antara Korban dan pelaku berstatus suami-istri” ucap Kanit Reskrim.
Guna mendapatkan tindakan medis, korban pun dibawa kerumah sakit Otanaha Kota Gorontalo, dimana setelah dilakukan penanganan oleh pihak rumah sakit, korban diizinkan pulang dan mendapatkan rawat jalan.
Dijelaskan pula oleh Kanit Reskrim bahwa Pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati mendapati korban sebagai suaminya, sedang berada di tempat Room Karaoke bersama dengan perempuan lain.
Sedangkan dari kejadian itu, korban menyampaikan tidak keberatan atas apa yang dialaminya, karena pelaku adalah Istri sah korban.
“untuk perkara ini, Korban tidak membuat Laporan dan menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan atas apa yang dialaminya, karena pelaku masih Istri dari korban.” Jelasnya. RED