KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial IS (28), warga Kabupaten Gorontalo. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/328/VIII/2026/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 7 Agustus 2026.
IS diamankan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Penangkapan bermula setelah Tim URC memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di depan Toko Q Mart. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan IS.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Telaga Biru, Tim URC melakukan pengembangan ke wilayah Kota Gorontalo. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian dan kemudian mengamankannya sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A6X dan Oppo A77s, dompet berwarna hitam, kartu pasien Puskesmas Telaga Biru, kartu BPJS, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), parfum, SIM C, kartu ATM, serta KTP.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Adam Hoesa, Desa Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Korban kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk dua unit telepon seluler beserta kartu identitas dan kartu perbankan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10.738.000.
Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui perbuatannya. Polisi juga mencatat bahwa IS merupakan residivis dalam sejumlah perkara, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2014, pencurian handphone pada 2015, serta perkara narkoba pada 2016.
Pada pukul 16.00 WITA, Tim URC Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan IS bersama barang bukti kepada penyidik Jatanras untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Gorontalo.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


















