KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran Kemenkum dalam Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda).
Dukungan tersebut disampaikan Raymond saat menghadiri Rapat Forum Validasi Awal yang digelar secara virtual. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi kelembagaan sekaligus mendukung proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I.
Proyek perubahan tersebut mengusung tema “Penguatan Peran Kementerian Hukum dalam Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda)” dan diinisiasi oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum, Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn.
Forum tersebut turut diikuti unsur pemerintah daerah, Kepolisian Daerah, serta para Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam forum itu, Raymond menyatakan jajaran Kemenkum Gorontalo siap berkontribusi aktif dalam memperkuat fungsi Kemenkum di lingkungan Forkopimda.
Menurutnya, keterlibatan Kemenkum dalam Forkopimda memiliki peran strategis, terutama dalam memberikan pertimbangan hukum, mengawal harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, serta mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.
“Kehadiran Kementerian Hukum di jajaran Forkopimda akan memperjelas arah kebijakan hukum di daerah. Kami siap berkontribusi aktif memberikan masukan dan pendampingan hukum agar setiap regulasi yang dilahirkan daerah selaras dengan peraturan penyusunan yang lebih tinggi serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Raymond.
Rapat validasi awal tersebut mendapat respons positif dari unsur pemerintah daerah dan anggota Forkopimda lainnya. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga di daerah.
Keterlibatan Kemenkum dalam Forkopimda diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah tetap berlandaskan supremasi hukum.


















