KABARUNGKAPTUNTAS – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyiapkan langkah hukum menyikapi pernyataan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, yang mengaitkan dirinya dengan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.
Adhan menilai tudingan tersebut telah menempatkan dirinya pada posisi yang merugikan. Terlebih, namanya disebut secara langsung dalam pernyataan yang kemudian ramai beredar di media sosial.
Ia dengan tegas membantah keterlibatannya dalam pengrusakan maupun pembongkaran bangunan tersebut. Adhan juga mengaku tidak mengetahui waktu pembongkaran dilakukan sehingga mempertanyakan alasan dirinya dikaitkan dengan peristiwa tersebut.
Persoalan itu disampaikan Adhan dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026). Ia menilai pernyataan yang beredar bukan sekadar menyampaikan dugaan, tetapi terkesan telah menunjuk dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengrusakan.
Adhan menegaskan persoalan tersebut harus mendapatkan kejelasan agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. Ia memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian terkait tudingan yang ditujukan kepadanya.
Sebagai tindak lanjut, Adhan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri melalui Bareskrim Polri.
“Saya akan laporkan ke Mabes Polri, ke Bareskrim,” ujar Adhan.
















