KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di sebuah rumah kos di Kelurahan Wangkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RM (20) dan A (19). Keduanya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Keduanya diamankan setelah adanya laporan dari korban, seorang mahasiswi berinisial DSM (18). Dalam kasus tersebut, RM diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, sementara A diduga turut membantu aksi tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika RM mengajak korban ke sebuah kos dengan dalih ingin memberikan sesuatu. Setibanya di lokasi, teman pelaku berinisial A diduga mendorong korban masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar tersebut, RM diduga memaksa dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga mengalami trauma berat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota bergerak melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (18/9/2026) siang.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.
Sekitar pukul 15.00 WITA, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan disebut bersikap kooperatif.
Saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan adanya pengamanan tersebut.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan.
“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota tanpa ada perlawanan. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tegas Kompol Akmal.
Kedua terduga pelaku kini berada di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
















