Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID – Dinamika penegakan hukum di Indonesia terus berkembang seiring lahirnya paradigma baru yang menekankan penyelesaian konflik melalui pendekatan pemulihan. Kasus duel berdarah yang sempat mengguncang Gorontalo antara Edy Nurkamiden dan Rinto Sabua menjadi salah satu contoh nyata penerapan konsep ini.
Setelah melalui serangkaian mediasi intensif yang melibatkan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, dan kepolisian, kesepakatan damai akhirnya tercapai di Polresta Gorontalo Kota, Senin (08/09/2025). Perdamaian tersebut tidak hanya meredakan ketegangan, tetapi juga membuka ruang refleksi bahwa hukum bukan semata-mata tentang penghukuman, melainkan juga tentang bagaimana merawat harmoni sosial.
Sebagai mediator yang memfasilitasi pertemuan, Abun menegaskan, “Saya bersyukur mereka berdua memilih damai. Insya Allah tidak ada dendam lagi ke depan.” Penangguhan penahanan terhadap Edy dengan syarat wajib lapor menandai adanya kebijakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan ketimbang pembalasan.
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini sejalan dengan spirit Perkap No. 8 Tahun 2021 serta Perma No. 1 Tahun 2024 yang memberi landasan bagi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui mekanisme musyawarah, ganti rugi, dan pemulihan hubungan. Fokus utama pendekatan ini bukan sekadar menjatuhkan hukuman, melainkan:
- Pemulihan keadaan korban melalui pengakuan kesalahan dan tanggung jawab pelaku.
- Penguatan nilai silaturahmi dan harmoni sosial di tengah masyarakat.
- Ganti rugi atau pemulihan kerugian yang disepakati bersama.
Dialog yang dilakukan antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak berwenang menegaskan bahwa keadilan dapat diwujudkan tanpa harus memutus tali sosial yang ada. Mekanisme ini juga mengingatkan masyarakat bahwa penyelesaian damai bukan berarti mengabaikan pelanggaran hukum, melainkan menegaskan bahwa keadilan dapat hadir dalam bentuk yang lebih manusiawi dan konstruktif.
Kasus Edy dan Rinto kini menjadi preseden penting di Gorontalo bahwa kekerasan sekalipun dapat disudahi dengan hati yang lapang, jika kedua belah pihak dan masyarakat mau duduk bersama. Penerapan keadilan restoratif diharapkan menjadi jalan tengah yang mengutamakan perdamaian, tanggung jawab moral, serta menjaga kohesi sosial yang selama ini menjadi kekuatan utama masyarakat Gorontalo.
PW.Investigasi