ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Uncategorized

Laporan Kantor Pelestarian Kebudayaan ke Polda: Bukan Pengrusakan, Tapi Pengamanan

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
September 9, 2026
in Uncategorized
0
Laporan Kantor Pelestarian Kebudayaan ke Polda: Bukan Pengrusakan, Tapi Pengamanan
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Polemik penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada laporan yang disampaikan Kantor Pelestarian Kebudayaan (KPK) Gorontalo ke Polda Gorontalo.

Hal itu terungkap dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Rabu (9/9/2026).

Related articles

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Speaker Raib

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Speaker Raib

September 28, 2026
Tim SAR Evakuasi Warga yang Ditemukan Lemas di Jalur Air Terjun Lombongo

Tim SAR Evakuasi Warga yang Ditemukan Lemas di Jalur Air Terjun Lombongo

September 28, 2026

Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Andri WP, mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya ke Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026 dalam rangka pengamanan objek, bukan untuk membawa ke ranah perbuatan melawan hukum atau pidana.

“Kami melaporkan ke Polda itu, dalam rangka pengamanan,” kata Andri saat menjawab pertanyaan salah satu koordinator massa aksi, Nixon Achmad.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah polemik mengenai keberadaan sejumlah foto yang disebut menjadi bagian dari dokumen terkait objek diduga cagar budaya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Risman Taha turut mempertanyakan foto yang dijadikan sebagai rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf sebagai cagar budaya. Foto tersebut sebelumnya diklaim sebagai dokumentasi Upacara Bendera 23 Januari 1942.

Namun, Risman menyebut memiliki bukti yang menunjukkan foto tersebut justru merupakan dokumentasi penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada 1961.

“Foto yang terlampir dalam laporan Polda, momen tersebut merupakan penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada tahun 1961,” ujar Risman.

Risman juga menyayangkan sikap Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan yang dalam audiensi menyatakan masih akan mengonsultasikan persoalan foto tersebut dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diverifikasi terlebih dahulu sebelum dijadikan bagian dari laporan kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menilai komunikasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo seharusnya dilakukan sebelum laporan disampaikan.

“Harusnya mereka mendatangi pemerintah kota atau Wali Kota terlebih dahulu untuk berdiskusi mengenai landasan dari pihak Pemkot yang menyatakan bangunan ini bukan cagar budaya,” tegasnya.

Tak hanya soal foto, Risman juga menyoroti proses penetapan status objek tersebut sebagai cagar budaya.

Ia membantah adanya informasi yang menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo pernah diundang dalam proses penetapan status objek diduga cagar budaya.

Risman mengaku telah mendapatkan keterangan dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, bahwa pihak dinas tidak pernah menghadiri proses penetapan tersebut.

“Berdasarkan keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, pihak dinas tidak pernah menghadiri penetapan tersebut dan informasi ini juga sudah disampaikan ke pihak Polda,” tambahnya.

Polemik ini kini tidak hanya berkutat pada status cagar budaya bangunan tersebut, tetapi juga menyentuh validitas dokumen sejarah, penggunaan foto dalam dokumen pelaporan, serta proses komunikasi dan penetapan status objek.

Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik dan berpotensi memasuki babak baru setelah munculnya perbedaan keterangan mengenai laporan ke Polda Gorontalo serta keabsahan dokumentasi sejarah yang digunakan.

Tags: Cagar BudayaEks Rumah Jawatan Kantor Pos dan TelegrafKantor Pelestarian KebudayaanPolda GorontaloPolemik Cagar BudayaRisman TahaTACB
Share77Tweet48Send

RelatedPosts

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Speaker Raib

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Speaker Raib

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 28, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Sekretariat Jurnalis Gorontalo yang berada di Jalan Taman Hiburan 2, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, dibobol...

Tim SAR Evakuasi Warga yang Ditemukan Lemas di Jalur Air Terjun Lombongo

Tim SAR Evakuasi Warga yang Ditemukan Lemas di Jalur Air Terjun Lombongo

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 28, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Tim SAR Gabungan mengevakuasi seorang warga yang ditemukan dalam kondisi lemas di sekitar jalur menuju Air Terjun Lombongo,...

Wartawan MIMOZA TV Kecelakaan di Jalan HB Yasin, Pengendara Scoopy Diduga Kabur

Wartawan MIMOZA TV Kecelakaan di Jalan HB Yasin, Pengendara Scoopy Diduga Kabur

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 26, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Wartawan MIMOZA TV, Isa Uwaya (30), warga Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas...

Polda Gorontalo Turunkan Tim Identifikasi untuk Olah TKP Penemuan Rangka Manusia di Boalemo

Polda Gorontalo Turunkan Tim Identifikasi untuk Olah TKP Penemuan Rangka Manusia di Boalemo

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 25, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Tim Identifikasi Polres Boalemo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan kerangka...

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Gorontalo Kota Distribusikan 5.000 Liter Air

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Gorontalo Kota Distribusikan 5.000 Liter Air

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 25, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Dampak kemarau panjang yang melanda Kota Gorontalo mulai dirasakan warga, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih. Merespons kondisi tersebut,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Viral CCTV Pengeroyokan di SMA Negeri 1 Gorontalo, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Viral CCTV Pengeroyokan di SMA Negeri 1 Gorontalo, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Oktober 20, 2026
BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab dan Kajari Boalemo Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab dan Kajari Boalemo Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja

Oktober 20, 2026
Wawali Indra Gobel Ingatkan ASN: Jangan Pernah Persulit Urusan Rakyat

Wawali Indra Gobel Ingatkan ASN: Jangan Pernah Persulit Urusan Rakyat

Oktober 20, 2026
Tidak Membongkar Bangunan Tua, Mengapa Adhan Harus Menanggung Perkara?

Tidak Membongkar Bangunan Tua, Mengapa Adhan Harus Menanggung Perkara?

Oktober 19, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Adhan Dambea Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Boalemo Bolaang Mongondow Utara Bone Bolango Cagar Budaya Cagar Budaya Gorontalo Cap Tikus Cointelegraph Cryptocurrency Ditreskrimsus Polda Gorontalo Dit Samapta Polda Gorontalo Eks Rumah Jawatan Gorontalo Gusnar Ismail ICO Indra Gobel Investment Jeffry Rumampuk Kabupaten Gorontalo Kamtibmas Gorontalo Kapolda Gorontalo Kebakaran Lahan Kejati Gorontalo Kota Gorontalo Kriminal Kriminal Gorontalo Lapas Gorontalo Lending Market Stories Mining Bitcoin Miras Pemerintah Kota Gorontalo Pemkot Gorontalo Pemprov Gorontalo Penganiayaan Pengemudi Bentor Polda Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Polri Wali Kota Gorontalo Warga Binaan
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.