KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Tim URC Polresta Gorontalo Kota bersama Tim Resmob mengamankan seorang pria berinisial JT (49), yang diduga menganiaya seorang dokter di Rumah Sakit Siti Khadijah, Kota Gorontalo.
JT diamankan polisi di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar 10 jam setelah aksi penganiayaan terjadi di RS Siti Khadijah pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.22 WITA.
Peristiwa bermula saat korban yang merupakan seorang tenaga medis/dokter keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di area rumah sakit.
Korban kemudian melihat JT yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras (miras) tengah mengamuk. Saat korban berusaha menenangkan keadaan, JT diduga justru menyerang korban.
Pelaku diduga mendorong dan mencakar kedua tangan korban. JT juga diduga menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi untuk menganiaya korban hingga mengalami luka memar dan cakar.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden itu kepada pihak Kepolisian Resor Gorontalo Kota.
Menindaklanjuti laporan melalui layanan 110, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Dari hasil penelusuran, Tim URC kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob hingga keberadaan JT terdeteksi di wilayah Kelurahan Limba B.
JT akhirnya diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 10.30 WITA. Polisi turut mengamankan satu buah kursi yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Akmal.
Saat ini JT beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JT terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan.
















