KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Seorang pria berinisial JT (49) diduga mengamuk dan menganiaya seorang dokter di Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.22 WITA. Saat itu, korban yang merupakan seorang tenaga medis/dokter keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di area rumah sakit.
Korban kemudian melihat JT yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras (miras) tengah mengamuk. Korban berusaha menenangkan keadaan agar situasi tidak semakin ricuh.
Namun, upaya tersebut justru berujung pada tindakan penganiayaan. JT diduga menyerang korban dengan cara mendorong dan mencakar kedua tangan korban.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi untuk menganiaya korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan luka cakar.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan insiden yang dialaminya kepada pihak Kepolisian Resor Gorontalo Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota bergerak setelah menerima pengaduan masyarakat melalui layanan 110. Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Dari hasil penelusuran, Tim URC kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob hingga keberadaan JT terdeteksi di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
JT akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu sekitar pukul 10.30 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Akmal.
Saat ini, JT beserta barang bukti berupa satu buah kursi yang diduga digunakan saat menganiaya korban telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku. Kami juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Akmal.
Atas perbuatannya, JT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan.
















