ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Advertorial

Pengakuan Meyke Maliu Bongkar Peran Ramli: Aktor Bayangan di Balik Tambang Ilegal Balayo

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Juli 19, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintah, Politik
0
Pengakuan Meyke Maliu Bongkar Peran Ramli: Aktor Bayangan di Balik Tambang Ilegal Balayo
203
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id –Pengakuan mengejutkan datang dari Meyke Maliu, anak dari mendiang Ka Uwa—salah satu penambang rakyat yang meninggal dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Balayo, Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato, Sabtu (19/07). Dalam keterangannya, Meyke menyampaikan bahwa praktik pungutan bulanan yang disebut “atensi” telah menjadi pola sistemik di lapangan, dan menunjuk sosok bernama Ramli sebagai aktor sentral yang bertanggung jawab atas keberlangsungan tambang ilegal tersebut.

“Torang tiap bulan bayar atensi, ada pak Ramli yang tanggung jawab di lokasi PETI Balayo,” ungkap Meyke kepada awak media.

Related articles

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Agustus 24, 2026
Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Agustus 24, 2026

“Oh iya maaf pak, ada pak Ramli yang ba ini torang pengusaha di Balayo,” sambungnya, mempertegas eksistensi figur tersebut sebagai aktor dominan di balik aktivitas tambang tanpa izin.

Pengakuan ini bukan sekadar informasi, melainkan peringatan keras terhadap negara yang tampak pasif dalam mengawasi sirkulasi ekonomi ilegal di wilayah tambang. Frasa “atensi” yang digunakan seolah memoles praktik pungutan liar menjadi seolah sah, padahal tidak memiliki dasar hukum apa pun.

Dalam perspektif hukum, pungutan yang dilakukan tanpa otorisasi resmi, apalagi di atas aktivitas ilegal, termasuk kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 e, yang mengatur larangan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan alasan jabatan atau kuasa.

Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Jika Ramli berperan sebagai penanggung jawab di lapangan, menerima pungutan rutin dari para penambang, maka secara hukum ia dapat dikualifikasikan sebagai pelaku turut serta atau otak pengendali jaringan ilegal, berdasarkan Pasal 55 KUHP.

Fakta bahwa masyarakat sekitar tidak pernah menerima kontribusi sosial, bahkan fasilitas dasar pun tak tersentuh, menambah muram wajah tambang ilegal di Balayo. “Atensi” yang dikutip tiap bulan seharusnya, dalam logika etika sosial sekalipun, setidaknya bermuara pada kompensasi kolektif bagi warga terdampak. Namun realitas berkata sebaliknya: nihil kontribusi, nihil tanggung jawab.

Fenomena ini mencerminkan apa yang disebut dalam teori sosiologi hukum sebagai “penghisapan vertikal”—suatu relasi eksploitatif di mana kekuasaan informal menghisap hasil dari bawah tanpa distribusi balik. Jika ini dibiarkan, Balayo bukan lagi sekadar wilayah tambang ilegal, tetapi medan kuasa para predator ekonomi gelap.

Jika aparat penegak hukum masih punya niat menjaga konstitusi dan martabat institusi, maka pengakuan Meyke Maliu harus menjadi pintu masuk penyelidikan serius. Pemeriksaan terhadap aliran dana, posisi Ramli dalam struktur lapangan, serta kemungkinan keterlibatan oknum pejabat wajib dilakukan segera. Apalagi jika ada unsur pemerasan, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Gorontalo, dan Kejaksaan wajib menyentuh akar masalah—bukan hanya permukaannya. Jangan sampai negara hanya berani menindak pelaku kecil dan menutup mata terhadap aktor utama yang mengendalikan operasi lapangan.

Kematian Ka Uwa bukan hanya tragedi keluarga, melainkan tragedi sistemik. Ia meninggal dalam ruang gelap pertambangan ilegal yang diselimuti pembiaran negara. Pengakuan anaknya hari ini membuka pintu kecil menuju cahaya kebenaran. Tapi apakah kita berani masuk dan membongkar yang gelap?

Jika Ramli benar-benar membekingi PETI Balayo dan menerima atensi dari rakyat kecil yang hidup dalam kesempitan, maka diamnya negara adalah bentuk pengkhianatan.

Redaksi KABARungkaptuntas.id akan terus menelusuri dugaan pungli dan bekingan tambang ilegal di Balayo. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan hak jawab, kami membuka ruang sesuai prinsip jurnalisme berimbang.

Tim-Redaksi

Share81Tweet51Send

RelatedPosts

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran Kemenkum dalam Forum...

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral kembali disuarakan warga Kecamatan Bone Pantai. Aspirasi tersebut disampaikan Aliansi...

Misteri Hilangnya Eca di Boalemo Belum Terungkap, Polisi Kembali Bergerak

Misteri Hilangnya Eca di Boalemo Belum Terungkap, Polisi Kembali Bergerak

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 23, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID — Ditreskrimum Polda Gorontalo kembali melakukan pencarian terkait hilangnya Santi Ibrahim alias Eca, warga yang dilaporkan hilang sejak 19...

Empat Terduga Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Diamankan Polisi

Empat Terduga Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Diamankan Polisi

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 22, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID  — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian sekitar 200 kilogram kopra di Desa...

Penikaman di Heledulaa Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Penikaman di Heledulaa Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 22, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Tim URC Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial FM (26), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Kemenkum Gorontalo Perkuat Peran di Forkopimda, Dukung Proyek Perubahan Strategis

Agustus 24, 2026
Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Mahasiswa Baru Pendidikan Ekonomi UNG Pertanyakan Iuran Temu PA Rp100 Ribu

Agustus 24, 2026
KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

Agustus 24, 2026
Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Warga Bone Pantai Tolak Tambang PT Celebes Bone Mineral

Agustus 24, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Aliansi Peduli Lingkungan Altcoin Amdal Gorontalo Bank Indonesia Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bone Pantai Cointelegraph Cryptocurrency DPRD Provinsi Gorontalo Eca hilang Ekonomi Gorontalo Forkopimda Gorontalo Heledulaa Utara ICO Investment Iuran Mahasiswa Kampus Gorontalo Kejati Gorontalo Kemenkum Gorontalo Kementerian Hukum KKI 2026 Kriminal Gorontalo Lending Mahasiswa UNG Market Stories Mining Bitcoin Pencurian Kopra Pendidikan Ekonomi Penolakan Tambang Pertambangan Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Produk Lokal Proyek Perubahan PT Celebes Bone Mineral Raymond Takasenseran Regulasi Daerah Supremasi Hukum Temu PA Tibawa Transparansi Dana UMKM Gorontalo UMKM Indonesia UNG Gorontalo
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.