KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral kembali disuarakan warga Kecamatan Bone Pantai. Aspirasi tersebut disampaikan Aliansi Peduli Lingkungan melalui audiensi bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/8/2026).
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan, Abdul Rahmat Husain, mengatakan audiensi tersebut membahas sikap penolakan warga sekaligus petisi yang telah dibuat terkait aktivitas PT Celebes Bone Mineral.
Menurut Abdul Rahmat, hasil audiensi akan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2026. Rapat tersebut rencananya menghadirkan sejumlah instansi terkait.
“Insya Allah pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti pada tanggal 31 Agustus dalam bentuk rangkaian kegiatan RDP yang mengundang instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Dinas PTSP Gorontalo dan Dinas SDM Provinsi Gorontalo,” ujar Abdul Rahmat saat diwawancarai, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, penolakan terhadap aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung sejak 2024, terutama setelah terjadinya banjir bandang di wilayah Kecamatan Bone Pantai.
Abdul Rahmat menyebut, sejumlah sosialisasi telah dilakukan sebelumnya. Namun, menurut dia, pertemuan-pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Beberapa kali sosialisasi dilakukan, tidak terjadi kesepakatan, malah penolakan. Namun mereka lagi-lagi terus datang dengan menggunakan masyarakat lokal untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada aktivitas pertambangan,” katanya.
Ia menambahkan, audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menjadi langkah pertama yang ditempuh pihaknya melalui lembaga legislatif tingkat provinsi. Sebelumnya, sejumlah pertemuan telah difasilitasi pemerintah daerah maupun pemerintah kecamatan.
Penolakan juga kembali disampaikan warga dalam agenda konsultasi publik yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2026. Namun, kegiatan tersebut akhirnya ditunda oleh pihak perusahaan tanpa batas waktu yang ditentukan.
Abdul Rahmat kemudian menyoroti informasi mengenai pengumuman analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Celebes Bone Mineral yang disebut telah dimuat di salah satu media cetak.
“Setelah kami tadi rapat, ada informasi terbaru bahwa ternyata mereka sudah memuat di media harian Gorontalo Pos terkait dengan pengumuman Amdal. Padahal kemarin tanggal 5 diberitakan di situ tanggal 6 pelaksanaan,” ungkapnya.
Selain persoalan administrasi dan proses konsultasi publik, Abdul Rahmat juga menyoroti dampak lingkungan yang menurutnya dirasakan masyarakat sejak aktivitas perusahaan berlangsung.
Ia mengatakan, aktivitas pengeboran disebut telah dilakukan sejak 2016, sekitar tiga tahun setelah izin perusahaan diterbitkan. Menurutnya, kegiatan tersebut menggunakan bahan kimia dalam jumlah besar.
“Jadi di sana itu kemarin, mulai dari tahun 2016, tiga tahun setelah izin itu keluar, sudah ada aktivitas pengeboran. Pengeboran itu menggunakan bahan-bahan kimia yang besar,” katanya.
Abdul Rahmat juga mengaitkan persoalan tersebut dengan banjir bandang yang terjadi pada 2024. Menurutnya, bencana tersebut berdampak terhadap 543 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Bone Pantai.
Ia menyebut masyarakat mengalami kerugian, terutama petani yang kehilangan lahan dan perkebunan. Selain itu, sejumlah akses jalan menuju beberapa desa juga disebut sempat terputus.
“Banjir bandang itu sudah menimpa 543 KK di wilayah Kecamatan Bone Pantai yang mengalami kerugian besar. Masyarakat petani kehilangan lahan, perkebunan, kemudian ada beberapa dampak lain juga seperti akses jalan yang putus dari beberapa desa,” pungkasnya.
Aliansi Peduli Lingkungan berharap RDP yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 dapat menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga aspirasi dan penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT Celebes Bone Mineral dapat dibahas secara terbuka.


















