KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Seorang suami tega menikam istrinya sebanyak 15 kali menggunakan senjata tajam jenis badik hingga korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kota Gorontalo. Penganiayaan diduga dipicu penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan sebelum keduanya menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Oktavian Reza mengatakan, pasangan suami istri tersebut sudah tidak tinggal serumah selama sekitar satu bulan.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di kos untuk membicarakan persoalan rumah tangga, termasuk rencana perceraian.
“Pasangan suami istri ini bertemu di kosan dan membicarakan permasalahan rumah tangga. Sebelum diselesaikan ataupun perceraian, permintaan dari tersangka ingin melakukan hubungan badan satu kali. Namun korban tidak mau, sehingga tersangka timbul niat untuk menyakiti korban,” ujar Akmal.
Menurut Akmal, emosi pelaku semakin memuncak karena diduga diliputi rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku mengaku korban beberapa kali terlihat berjalan bersama pria lain.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah badik sepanjang 27,5 sentimeter yang tersimpan di dalam lemari kos dan menyerang korban.
“Pelaku melakukan penusukan sebanyak 15 kali di seluruh badan korban. Motifnya, menurut keterangan pelaku, karena sakit hati, korban sudah beberapa kali ditemukan jalan dengan laki-laki lain,” jelasnya.
Aksi tersebut terhenti setelah korban berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian mendobrak pintu kamar.
Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan polisi yang datang ke lokasi setelah menerima laporan melalui layanan Call Center 110.
Polisi memastikan aksi tersebut tidak dipengaruhi minuman keras dan tidak direncanakan sebelumnya. Penganiayaan diduga terjadi secara spontan setelah pertengkaran antara pelaku dan korban.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis setelah mendapatkan penanganan dan operasi akibat luka tusuk yang dialaminya.
Polisi juga telah mengamankan sebilah badik sepanjang 27,5 sentimeter yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), subsider Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
















