ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Uncategorized

Polda Gorontalo Naikkan Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya ke Tahap Penyidikan

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
September 2, 2026
in Uncategorized
0
Polda Gorontalo Naikkan Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya ke Tahap Penyidikan
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Polda Gorontalo meningkatkan penanganan perkara dugaan perusakan cagar budaya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo Kombespol Maruly Pardede menjelaskan, laporan terkait dugaan perusakan cagar budaya tersebut diterima melalui SPKT Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026.

Related articles

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Saksi Terkait Dugaan PETI di Tambang Tihuo Pohuwato

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Saksi Terkait Dugaan PETI di Tambang Tihuo Pohuwato

September 2, 2026
Hasil KRYD dan Operasi Pekat di Kabupaten Gorontalo, Ribuan Liter Miras Berakhir di Tempat Pemusnahan

Hasil KRYD dan Operasi Pekat di Kabupaten Gorontalo, Ribuan Liter Miras Berakhir di Tempat Pemusnahan

September 1, 2026

“Terhitung mulai tanggal 27 Agustus, kasus atau perkara dugaan perusakan cagar budaya telah naik LP dan naik ke tahapan penyidikan. Sejak saya terbitkan surat perintah penyidikan di tanggal 28 Agustus 2026,” ujar Maruly.

Sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyelidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo terlebih dahulu melakukan serangkaian proses penyelidikan. Polisi juga mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil penyelidikan itu kemudian dipaparkan dan dibahas melalui gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan, polisi mulai melakukan sejumlah tindakan untuk mengumpulkan serta memperkuat alat bukti. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Maruly menyampaikan, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari 18 saksi. Seluruh keterangan tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga berencana melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan perkara, termasuk barang dan dokumen.

“Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu berupa barang maupun dokumen yang terkait dengan kejadian tindak pidana dugaan perusakan cagar budaya,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Polda Gorontalo menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal yang diterapkan dalam pendalaman perkara tersebut antara lain Pasal 114, Pasal 66, dan Pasal 165.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian penyidik adalah Pasal 114. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan pejabat yang karena kewenangannya menyebabkan terjadinya tindak pidana terhadap pelestarian cagar budaya.

“Ini yang sedang didalami oleh penyidik dan dilakukan secara bertahap,” ujar Maruly.

Kendati perkara telah resmi masuk ke tahap penyidikan, Polda Gorontalo hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perusakan cagar budaya tersebut.

Maruly menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi sekaligus mengumpulkan dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tags: Cagar Budaya GorontaloDitreskrimsus Polda GorontaloPenegakan Hukum GorontaloPerusakan Cagar BudayaPolda GorontaloTahap PenyidikanUU Cagar Budaya
Share76Tweet47Send

RelatedPosts

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Saksi Terkait Dugaan PETI di Tambang Tihuo Pohuwato

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Saksi Terkait Dugaan PETI di Tambang Tihuo Pohuwato

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 2, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi...

Hasil KRYD dan Operasi Pekat di Kabupaten Gorontalo, Ribuan Liter Miras Berakhir di Tempat Pemusnahan

Hasil KRYD dan Operasi Pekat di Kabupaten Gorontalo, Ribuan Liter Miras Berakhir di Tempat Pemusnahan

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 1, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat...

Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Dua Pemuda Nekat Curi Emas dan Uang

Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Dua Pemuda Nekat Curi Emas dan Uang

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 1, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID -Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gorontalo mengamankan dua terduga pelaku pencurian emas dan uang di Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio...

Penertiban Miras di Kota Gorontalo, 1.281 Botol Dimusnahkan

Penertiban Miras di Kota Gorontalo, 1.281 Botol Dimusnahkan

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 31, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS - Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan 1.281 botol minuman keras (miras) hasil penertiban sepanjang 2026. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Buladu,...

Balap Liar Marak di Kota Gorontalo, Polisi Tindak Puluhan Kendaraan

Balap Liar Marak di Kota Gorontalo, Polisi Tindak Puluhan Kendaraan

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 30, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Aksi balap liar di kawasan Bundaran Saronde, Kota Gorontalo, ditertibkan Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota pada Minggu...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Polda Gorontalo Naikkan Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya ke Tahap Penyidikan

Polda Gorontalo Naikkan Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya ke Tahap Penyidikan

September 2, 2026
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Saksi Terkait Dugaan PETI di Tambang Tihuo Pohuwato

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Saksi Terkait Dugaan PETI di Tambang Tihuo Pohuwato

September 2, 2026
Hasil KRYD dan Operasi Pekat di Kabupaten Gorontalo, Ribuan Liter Miras Berakhir di Tempat Pemusnahan

Hasil KRYD dan Operasi Pekat di Kabupaten Gorontalo, Ribuan Liter Miras Berakhir di Tempat Pemusnahan

September 1, 2026
Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Dua Pemuda Nekat Curi Emas dan Uang

Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Dua Pemuda Nekat Curi Emas dan Uang

September 1, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Adhan Dambea Akses Jalan Terganggu Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bongomeme Cointelegraph Cryptocurrency Ditreskrimsus Polda Gorontalo Dit Samapta Dit Samapta Polda Gorontalo Evakuasi Pohon Tumbang Gusnar Ismail Heledulaa Utara ICO Investment Jalan Bali Gorontalo Jumat Curhat Kabupaten Gorontalo Kamtibmas Gorontalo Kapolda Gorontalo Kejati Gorontalo Kekerasan Dalam Rumah Tangga Konter Rusak Kota Gorontalo Kriminal Gorontalo Lending Market Stories Mining Bitcoin Ojol Gorontalo Pelayanan Kesehatan Pemprov Gorontalo Pencurian Handphone Pengawasan Personel Pengemudi Bentor Pohon Tumbang Gorontalo Polda Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Polri Residivis Pencurian Rumah Warga Tertimpa Pohon Suwawa Telaga Biru URC Polresta Gorontalo Kota
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.