KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Otanaha 2026 di wilayah hukumnya.
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Mapolsek Limboto, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8.080,9 liter Cap Tikus, 833 botol minuman beralkohol berbagai merek, serta 2.584 kemasan minuman beralkohol dalam bentuk sak atau gelon.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kegiatan ini adalah bukti keseriusan kami bersama instansi terkait dalam memerangi penyakit masyarakat. Kita tahu bersama bahwa minuman keras sering kali menjadi akar utama terjadinya gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan meski Operasi Pekat Otanaha 2026 telah berakhir.
“Kami akan terus mengintensifkan KRYD dan operasi lapangan di seluruh Polsek jajaran. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka demi mewujudkan Gorontalo yang aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
















